Peer Review Process
Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHT) merupakan jurnal akses terbuka (open access) yang telah melalui proses telaah sejawat (peer review) dan menjadi media diseminasi karya ilmiah bagi akademisi, peneliti, serta praktisi di bidang hukum.
Setiap artikel yang dikirimkan akan terlebih dahulu melalui proses pre-review oleh editor untuk memastikan bahwa naskah telah sesuai dengan pedoman penulisan bagi penulis Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHT). Artikel yang telah memenuhi ketentuan dan format (template) jurnal selanjutnya akan menjalani proses peer review. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHT) menerapkan sistem double-blind peer review, yang melibatkan para mitra bestari (reviewer) yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang hukum yang dibahas dalam naskah. Keputusan akhir mengenai diterima atau ditolaknya suatu artikel ditetapkan oleh editor berdasarkan rekomendasi dari para reviewer.
Pada umumnya, calon reviewer dipilih berdasarkan reputasi akademik, rekam jejak publikasi ilmiah, serta kompetensinya pada bidang hukum yang relevan. Selanjutnya, editor akan mengirimkan undangan kepada calon reviewer. Setelah reviewer menyatakan kesediaannya untuk melakukan proses penelaahan, editor akan membuat akun reviewer pada sistem Open Journal Systems (OJS) dan mengirimkan naskah untuk ditelaah melalui sistem tersebut.
Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHT) tidak mentoleransi segala bentuk plagiarisme maupun autoplagiarisme (self-plagiarism). Oleh karena itu, setiap naskah yang diterima akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme untuk mengidentifikasi adanya kemiripan atau tumpang tindih teks dengan publikasi lain. Penggunaan kutipan dan sitasi yang tepat wajib dilakukan sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah guna menghindari terjadinya plagiarisme.




