Publication Ethics

Etika Publikasi ini merupakan pernyataan kode etik bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHTP), yaitu ketua dan anggota dewan editor, mitra bestari (peer reviewer), serta penulis artikel. Pedoman etika ini dibuat agar publikasi artikel dalam Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHTP) dilaksanakan secara etis (baik dan tepat), bertanggung jawab, serta sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, etika publikasi pada hakikatnya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:

  1. Netralitas, yaitu bebas dari konflik kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  2. Keadilan, yaitu memberikan hak kepengarangan kepada pihak yang memang berhak sebagai penulis; dan
  3. Kejujuran, yaitu bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHTP) wajib mematuhi etika publikasi sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Penulis

  1. Penulis menyerahkan naskah yang orisinal dan bukan merupakan hasil penjiplakan atau salinan karya pihak lain.
  2. Penulis wajib menjaga kebenaran, kemanfaatan, dan makna informasi yang disampaikan melalui naskah yang dikirimkan agar tidak menyesatkan pembaca.
  3. Penulis wajib menghormati hak, pendapat, atau temuan pihak lain. Oleh karena itu, setiap hak, pendapat, atau temuan pihak lain yang berkaitan dengan naskah artikel harus dirujuk atau ditinjau secara tepat dan wajib mencantumkan sumber informasinya.
  4. Penulis harus sepenuhnya menyadari dan menghindari pelanggaran ilmiah, baik berupa fabrikasi (menciptakan data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai dengan kehendak penulis), maupun plagiarisme (mengambil kata, kalimat, atau teks milik orang lain tanpa mencantumkan sumber kutipannya), termasuk self-plagiarism (menduplikasi publikasi karya sendiri atau mengambil bagian dari karya yang telah dipublikasikan tanpa mencantumkan referensi atau sitasi).
  5. Penulis wajib menyampaikan informasi dalam naskah dengan menggunakan bahasa yang baku dan sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah.
  6. Penulis harus memastikan bahwa nama-nama yang dicantumkan sebagai penulis, apabila artikel ditulis oleh lebih dari satu orang, merupakan pihak-pihak yang benar-benar memberikan kontribusi dalam penulisan naskah.
  7. Penulis harus memperhatikan kebijakan dan etika publikasi jurnal serta mengikuti pedoman penulisan Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHTP).
  8. Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang telah diserahkan kepada Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHTP) ke media publikasi lain, kecuali setelah terdapat keputusan dari jurnal untuk mengembalikan naskah tersebut kepada penulis.
  9. Para penulis secara bersama-sama bertanggung jawab atas artikel yang ditulis. Oleh karena itu, penulis harus memeriksa naskah yang diserahkan secara cermat pada setiap tahapan dan setiap bagiannya untuk memastikan bahwa metode, analisis, dan temuan telah dilaporkan secara akurat.
  10. Penulis wajib memperbaiki naskah artikel berdasarkan saran dan masukan dari mitra bestari serta editor.
  11. Penulis wajib segera memberitahukan editor apabila menemukan kesalahan dalam naskah yang telah diserahkan, diterima, atau dipublikasikan.

Pemimpin Redaksi

  1. Pemimpin redaksi memproses naskah yang masuk dan memberitahukan kepada penulis mengenai tahapan proses korespondensi yang sedang berlangsung.
  2. Pemimpin redaksi menilai kelayakan awal naskah untuk dilanjutkan atau tidak dalam proses editorial berdasarkan kebijakan jurnal, etika publikasi, dan pedoman penulisan Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHTP).
  3. Pemimpin redaksi mendistribusikan naskah kepada anggota dewan editor dengan mempertimbangkan bidang keilmuan dan beban kerja masing-masing.
  4. Pemimpin redaksi memilih dan menunjuk mitra bestari berdasarkan keahlian yang dimilikinya.
  5. Pemimpin redaksi menentukan kelayakan penerbitan naskah berdasarkan hasil dan catatan penilaian dari mitra bestari.
  6. Pemimpin redaksi harus menghindari konflik kepentingan dalam memproses naskah artikel yang berkaitan dengan identitas gender, etnis, agama, ras, dan golongan.
  7. Pemimpin redaksi menjamin kerahasiaan naskah artikel selama proses editorial, kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakan naskah tersebut untuk kepentingan pribadi.
  8. Pemimpin redaksi bertanggung jawab atas keseluruhan proses publikasi Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHTP).

Dewan Editor

  1. Editor memeriksa dan menilai naskah agar layak untuk dilakukan penelaahan substansi oleh mitra bestari berdasarkan kebijakan jurnal, etika publikasi, dan pedoman penulisan Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHTP).
  2. Editor melakukan penyuntingan terhadap naskah dengan memperhatikan kaidah ilmiah dan penggunaan bahasa yang baku.
  3. Editor memastikan bahwa penulisan sitasi dan daftar referensi telah sesuai dengan gaya penulisan yang ditetapkan oleh Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHTP).
  4. Editor harus menghindari konflik kepentingan dalam melakukan penyuntingan naskah artikel yang berkaitan dengan identitas gender, etnis, agama, ras, dan golongan.
  5. Editor menjamin kerahasiaan naskah artikel selama proses penyuntingan, kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Mitra Bestari

  1. Mitra bestari memeriksa naskah artikel dan memberikan komentar terhadap substansinya berdasarkan kebijakan jurnal, etika publikasi, dan pedoman penulisan Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHTP).
  2. Mitra bestari menilai kelayakan publikasi naskah artikel yang diperiksa, dengan kemungkinan keputusan berupa diterima, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak, berdasarkan kebijakan jurnal, etika publikasi, dan pedoman penulisan Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro (JIHTP).
  3. Mitra bestari harus menghindari konflik kepentingan dalam memeriksa dan menilai naskah artikel yang berkaitan dengan identitas gender, etnis, agama, ras, dan golongan.
  4. Mitra bestari menjamin kerahasiaan naskah artikel selama proses penelaahan, kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, serta tidak menyalahgunakan naskah tersebut untuk kepentingan pribadi.