KEABSAHAN PELAKSANAAN IJAB KABUL JARAK JAUH DALAM SATU MAJELIS VIRTUAL MENURUT HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Hukum Islam, Perkawinan. Ijab KabulAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pelaksanaan ijab kabul jarak jauh dalam satu majelis virtual menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam pada dasarnya mensyaratkan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, yaitu adanya calon mempelai, wali, dua orang saksi, ijab dan kabul, serta tidak adanya halangan perkawinan. Konsep satu majelis dipahami oleh para ulama sebagai adanya kesinambungan antara ijab dan kabul tanpa jeda yang memutus akad. Perkembangan teknologi memungkinkan kesinambungan tersebut terlaksana melalui media komunikasi audio visual secara langsung sehingga para pihak dapat saling melihat, mendengar, dan memastikan identitas masing-masing. Sebagian ulama membolehkan pelaksanaan ijab kabul secara virtual apabila seluruh rukun dan syarat perkawinan terpenuhi, identitas para pihak dapat dipastikan, serta tidak terdapat unsur penipuan atau keraguan. Namun, sebagian ulama lainnya tetap mensyaratkan kehadiran fisik dalam satu tempat demi menjamin kepastian akad dan menghindari sengketa hukum. Disimpulkan bahwa keabsahan pelaksanaan ijab kabul jarak jauh dalam satu majelis virtual menurut hukum Islam bergantung pada terpenuhinya seluruh rukun dan syarat akad nikah, terjaminnya kepastian identitas para pihak, serta tercapainya tujuan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan, kepastian, dan perlindungan terhadap para pihak dalam perkawinan.
Referensi
Anisa Citra Riza. “Keabsahan Perkawinan Via Video Conference.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 3, no. 3 (2022). https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/18808.
Arum Ayu Lestari dan Mochammad Arifin. “Tinjauan Hukum Islam Terkait Pelaksanaan Akad Nikah Secara Virtual.” Comprehensive Journal of Islamic Social 3, no. 1 (2023). https://ojs.unublitar.ac.id/index.php/sinda/article/view/1027.
Arvita Hastarini. “Keabsahan Ijab Qabul Dalam Perkawinan Secara Online (Daring) Dalam Perspektif Hukum: Implikasi Pandemi COVID-19.” Jurnal Kompilasi Hukum 10, no. 1 (2025). https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/220.
Faiqatul Himma. “Akad Nikah Lewat Telepon: Kajian Fikih Kontemporer Terhadap Keabsahan Dan Implementasinya.” Al-Nadhair 4, no. 1 (2025). https://jurnal.mahadalymudi.ac.id/index.php/Al-Nadhair/article/view/130.
Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Edisi 2. Jakarta: Kencana, 2022.
Luthfiatul Zahra,Diah Cahyani,Abdul Sani, Fadullah Rusadi. “Keabsahan Akad Nikah Virtual Dalam Pandangan Empat Mazhab.” Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam Dan Hukum Syariah 2, no. 4 (2025). https://ejournal.aripafi.or.id/index.php/Hidayah/article/view/1450.
Miftakur Rohman dan Fashihuddin Arafat. “Implikasi Hukum Pernikahan Online (Virtual Marriage) Terhadap Keabsahan Dan Akibat Hukumnya Dalam Perspektif Fiqh Dan Regulasi Di Indonesia.” MASADIR: Jurnal Hukum Islam 5, no. 1 (2025). https://ejournal.unkafa.ac.id/index.php/masadir/article/view/1656.
Muslimah Muslimah. “Analisis Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Melalui Media Online Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Diksi: Jurnal Kajian Pendidikan Dan Sosial 6, no. 3 (2025). https://jurnal.bimaberilmu.com/index.php/diksi/article/view/2702.
Norsyifa Jamilah. “Keabsahan Pernikahan Via Video Call Dalam Perspektif Hukum Islam.” Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana Dan Perdata 1, no. 2 (2026). https://ejournal.ojs-lppm.com/Index.Php/Legal/Article/View/183.
Nurul Huda. “Transformasi Hukum Keluarga Islam Dalam Era Digital: Kajian Terhadap Nikah Online Dan Validitas Hukumnya.” Listaskunu: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2025). https://ejournal.staimsumenep.ac.id/index.php/litaskunu/article/view/36.
Nurul Miqat, Handar Subhandi Bakhtiar, Safrin Salam, et al. “The Development of Indonesian Marriage Law in Contemporary Era.” De Jure Jurnal Hukum Dan Syar Iah 15, no. 1 (2023). https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/view/17461.
Nurul Miqat,Manga Patila,Bustamin Daeng Kunu, et al. “Perkawinan Di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 193–204. https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/39884.
Raja Faisal dan Isroqunnajah. “Status Hukum Akad Nikah Via Online Dalam Pandangan Madzhab Syafi’i.” Indonesian Journal of Sharia and Law 2, no. 2 (2025). https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijsl/article/view/522.
Susi Susilawati,Nurul Miqat,Marini Citra Dewi, et al. “Legal Understanding for Penghulu on the Marriage Process in Donggala District.” Mul 7, no. 2 (2025). https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/law/article/view/7682.
Umi Salamah dan Tirmidzi Tirmidzi. “Akad Nikah Virtual Dalam Tinjauan Hukum Islam.” Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2021). https://jurnal.staim-probolinggo.ac.id/index.php/USRAH/article/view/334.




