MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Penulis

  • Miranti Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa, Wanprestasi, Perjanjian Pinjaman Online

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online menurut hukum positif Indone sia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan, perjanjian pinjam meminjam uang secara online dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta didukung oleh ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai kontrak elektronik dan tanda tangan elektronik. Perjanjian pinjaman online yang diselenggarakan melalui platform yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak. Sebaliknya, perjanjian yang dilakukan melalui penyelenggara ilegal berpotensi mengandung cacat hukum atau dinyatakan tidak sah. Apabila terjadi wanprestasi, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, antara lain melalui mediasi, arbitrase, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang difasilitasi OJK, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara daring (Online Dispute Resolution). Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan serta literasi hukum masyarakat guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum dalam praktik pinjaman online.

Referensi

Atmaja, Yustisiana Susila, dan Darminto Hartono Paulus. “Partisipasi Bank Indonesia Dalam Pengaturan Digitalisasi Sistem Pembayaran Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum Vol. 51, No. 3 (2022). https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.271-286.

Bagus Gilang Paramartha, Ida. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Pinjam Meminjam Uang Yang Berbasis Online.” JSEH (Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora) Vol. 8, No. 1 (2022). https://doi.org/10.29303/jseh.v8i1.31.

Cahya Mayangsari, Ayunda, Suci Hartati, dan Tiyas Vika Widyastuti. Tanggung Jawab Hukum Dalam Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online Sistem Revolving. Pek-alongan: PT. Nasya Expanding Management, 2024.

Fajrian. “Kronologi Dugaan Pengguna Adakami Bunuh Diri.” CNN Indonesia (Jakarta), 2023. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230921073558-78-1001748/kronologi-viral-dugaan-pengguna-adakami-bunuh-diri-ojk-selidiki.

Indriani, Safitri. “Kedudukan Hukum Terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Yang Berbasis Online (Fintech) Dalam Perspektif Perjanjian Konvensional.” Jurnal Lex Superior Vol. 1, No. 1 (2022).

Jaelani, Elan, Muhamad Kholid, Utang Rosidin, dan Ransya Ayu Zulvia. “Penyelesaian Sengketa Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Pinjaman Online.” Jurnal Transparansi Hukum Vol. 5, No. 2 (2022). https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p04.

Lanini, Agus, Fatimah Maddusila, Sulbadana Sulbadana, dan Lembang Palipadang. “The Unequal Contract Of Nucleus-Plasma Regarding Palm Oil In Central Sulawesi.” International Journal Of Law, Government And Communication Vol. 6, No. 22 (2021). https://doi.org/10.35631/IJLGC.622007.

Liana, Wendy, Irsan Herlandi Putra, Ferry Kosadi, dan Adrian. Financial Technology (FinTech): Pengantar dan Inovasi Teknologi Keuangan. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Miqat, Nurul, Muhammad Ikbal, Adfiyanti Fadjar, Ratu Ratna Korompot, Handar Subhandi Bakhtiar, dan Adiesty S P Syamsuddin. “The Validity of Marriage Agreement Regarding Properties in Unregistered Marriages.” Yustisia Jurnal Hukum Vol. 10, No. 2 (2021). https://doi.org/10.20961/yustisia.v10i2.48751.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Prasetyo, Adji. Penegakan Hukum Di Indonesia. Surakarta: Unisri Press, 2022.

Rachman, Rahmia, Elyezer Hamonangan Silalahi, dan Intje Safira Dahlan. “Perspektif Hukum terhadap Tindak Pidana Online Fraud dalam E-Commerce: Peran Kebijakan Internasional.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol. 8, No. 1 (2025). https://doi.org/10.33474/yur.v8i1.22911.

Reza Syariffudin Zaki, Muhammad. Pengantar Ilmu Hukum Dan Aspek Dalam Ekonomi. Ja-karta: Prenada Media, 2022.

Satya Putra Wibawa, I Gede, dan Kadek Agus Sudiarawan. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Atas Gagal Bayar Pinjaman Online.” Jurnal Media Akademik (Jma) Vol. 3, No. 1 (2025). https://doi.org/10.62281/v3i1.1562.

Yahman. Peran Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Nasional. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-02

Cara Mengutip

Miranti. 2026. “MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA”. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO 3 (2). https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/3227.

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check