UPAYA PENYELESAIAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT PAMONA (STUDI KASUS DESA SALUKAIA KECAMATAN PAMONA BARAT KABUPATEN POSO)

Penulis

  • Gabryela Putri Tandi Awo Fakultas Hukum, Univesitas Tadulako, Indonesia
  • Manga Patila Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Saharuddin Djohas Fakultas Hukum, Univesitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perceraian, Penyelesaian, Hukum Adat Pamona

Abstrak

Berdasarkan latar belakang hukum yang berlaku ialah hukum adat. Hukum adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. shingga penulis bertujuan untuk meneliti hukum perceraian menurut hukum adat pamona kbupaten poso, serta untuk mengetahui upaya proses perceraian menurut hukum adat Pamona Kabupaten Poso dengan menggunakan Teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara, dan kegiatan dokumentasi. Data yang telah terkumpul disaring dan dipilih berdasarkan kebutuhan data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis data tersebut ditarik kesimpulan kemudian diberikan saran-saran. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis menyimpulkan bahwa dari hasil wawancara yang telah dilaksanakan di Desa Salukaia. Perceraian menurut hukum adat suku pamona khususnya didesa salukaia dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku bahwa Lembaga adat berhak memberikan denda adat yang disebut ”Giwu” kepada pihak yang melanggar aturan adat yang mengakibatkan adanya kasus perceraian. Beberapa informan baik itu kepala desa, lembaga masyarakat desa Salukaia maupun tokoh masyarakat yang bercerai serta pihak pelayan atau Pendeta manjadi narasumber pada penelitian ini, penulis memberikan kesimpulan yakni setiap upaya yang dilakukan oleh pihak yang berwenang menangani kasus perceraian dalam wilayah tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan netral. Dan hak asuh yan diperoleh anak berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan anak tetap menajdi tanggung jawab bersama pihak orang tua.

Referensi

Asri Lasatu, Jubair Jubair, Insarullah Insarullah, Virgayani Fattah, Irzha Friskanov. S. “Kesetaraan Suami-Isteri Dalam Perkawinan Adat To Kulawi Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Amsir Law Journal 4, no. 2 (2023): 162–71. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.205.

Awaliah, Awaliah, Vivi Nur Qalbi, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad Isnawidiawinarti Achmad, and Achmad Allang. “Akibat Hukum Pernikahan Siri.” Maleo Law Journal 6, no. 1 (2022): 30–40. https://doi.org/10.56338/mlj.v6i1.2398.

Aziz Rahmat. Proses Perceraian Menurut Hukum Perkawinan Adat Kenegerian Logas Kabupaten Kuanten Singing. Riau: Pekan baru, 2022.

Goode, W.J. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.

Hilman Hadikusuma. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Mamuju, 2003.

Lestari, Sri. Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai Dan Penanganan Konflik Dalam Keluarga. Jakarta: Kencana, 2012.

Miqat, Nurul, Manga Patila, Bustamin Daeng Kunu, Nurhayati Mardin, and Sunardi Purwanda. “Perkawinan Di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 193–204. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.39884.

Muhammad Syaifudin. Hukum Perceraian. Palembang: Sinar Gravika, 2012.

Ollenburger, J.C., Moore, H.A. Sosiologi Wanita. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, n.d.

Rusdi Malik. Memahami Undang Undang Perkawinan,. Jakarta: Universitas Trisakti, 2010.

Soerjono Soekanto. Meninjau Hukum Adat Indonesia.Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat. Jakarta: Radar Jaya Offset, n.d.

Wawancara Daniel Padjamu. Selaku Tokoh Adat /Majelis Adat Desa Salukaia, n.d.

Wawancara Every L.Sowolino. Selaku Kepala Desa Salukaia, n.d.

Wawancara frengki. Selaku Masyarakat Pihak Yang Bercerai Desa Salukaia, n.d.

Wawancara Ni Kadek Rika Kristin. Selaku Pendeta Atau Pelayan Masyarakat Desa Salukaia, n.d.

Wawancara Yonathan Tandoi. Selaku Ketua Adat Desa Salukaia, n.d.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-18

Cara Mengutip

Awo, Gabryela Putri Tandi, Manga Patila, dan Saharuddin Djohas. 2026. “UPAYA PENYELESAIAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT PAMONA (STUDI KASUS DESA SALUKAIA KECAMATAN PAMONA BARAT KABUPATEN POSO)”. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO 3 (1). https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/2918.

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check