TINJAUAN HUKUM WASIAT YANG DIBUAT TANPA AKTA NOTARIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Keywords:
Akta Notaris, Tinjauan Hukum, WasiatAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan wasiat yang dibuat tanpa akta notaris menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta untuk menelaah perlindungan hukum bagi penerima wasiat tersebut. Penulis memutuskan untuk menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian penulis, Pada dasarnya, wasiat yang dibuat tanpa akta notaris tetap diakui sah menurut hukum di Indonesia asalkan memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, karena tidak berbentuk akta otentik, kekuatan pembuktiannya lebih rendah dan berpotensi menimbulkan perselisihan di antara para ahli waris, terutama jika isi wasiat diperdebatkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Kesimpulan penulis, Penerima wasiat tanpa akta notaris tetap mendapat perlindungan hukum melalui dua cara: secara preventif, dengan aturan yang mengatur syarat sahnya wasiat dan hak ahli waris untuk mencegah penyalahgunaan; serta secara represif, melalui penyelesaian sengketa di pengadilan jika wasiat dipersoalkan. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi penerima wasiat yang sah. Meskipun pluralisme hukum waris di Indonesia KUHPerdata, KHI, dan hukum adat mengakui wasiat tanpa akta notaris, potensi konflik tetap ada jika syarat formal tidak dipenuhi
References
Awaliah, Awaliah, Vivi Nur Qalbi, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad Isnawidiawinarti Achmad, and Achmad Allang. “Akibat Hukum Pernikahan Siri.” Maleo Law Journal 6, no. 1 (2022): 30–40. https://doi.org/10.56338/mlj.v6i1.2398.
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta, 2012.
F. Satriyo Wicaksono, Hukum Waris Cara Mudah Dan Tepat Membagi Harta Warisan, Visimedia, Jakarta, 2011.
Idris Djakfar dan Taufik Yahya, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, Pustaka Jaya, Jakarta, 1995.
M. Idris Ramulyono, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat Dan BW, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Muhammad Jawad Mugniyah dan Agus Utantoro, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, Cet I, Usaha Nasional, Surabaya, 1988.
Moh Muhibbin Dan Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
R. Santoso Pudjosubroto, Masalah Hukum Sehari-Hari, Hien Hoo Sing, Yogyakarta, 1964.
Suparman Usman, Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUHPerdata B.W, Darul Ulum Press, Jakarta, 1990.
Sajuti Thalib, Lima Serangkai Tentang Hukum (Hubungan Antara Hukum Islam Dengan Hukum Kewarisan, Dan Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.
Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang, Kencana, Jakarta, 2014.
Soedikno Mertokusumo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 2006.
Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Lasatu, Asri, Jubair Jubair, Insarullah Insarullah, Virgayani Fattah, and Irzha Friskanov. S. “Kesetaraan Suami-Isteri Dalam Perkawinan Adat To Kulawi Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Amsir Law Journal 4, no. 2 (2023): 162–71. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.205.
Rachman, Rahmia, Erlan Ardiansyah, and Sahrul. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran.” JALREV : Jambura Law Review 3, no. 1 (2021): 1–18. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/index.

