PERSEPSI TOKOH MASYARAKAT TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI TAIPA
Kata Kunci:
Tokoh Masyarakat, Perkawinan Anak, Pernikahan DiniAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persepsi tokoh masyarakat terhadap praktik perkawinan anak di Taipa, Palu Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi tokoh masyarakat terhadap perkawinan anak di Taipa, Palu Utara bersifat beragam dan dipengaruhi oleh latar belakang sosial, budaya, pendidikan, serta pemahaman keagamaan masing-masing individu. Namun, sebagian lainnya menilai bahwa perkawinan anak memiliki dampak negatif, terutama terhadap mental,kesehatan, pendidikan, dan serta masa depan anak. Selain itu, terdapat pula tokoh yang bersikap moderat dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, seperti faktor ekonomi dan situasi keluarga. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa persepsi tokoh masyarakat di Taipa, Palu Utara masih dipengaruhi oleh nilai-nilai tradisional, norma sosial, serta tingkat pemahaman terhadap dampak perkawinan anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan edukasi, sosialisasi kebijakan, serta keterlibatan aktif tokoh masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak agar tercipta perubahan pandangan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Referensi
Agnes Noviany Simarmata dan Nicka. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Akibat Dan Implikasi Hukum Dari Perkawinan Anak.” Jurnal Dedikasi Hukum 2, no. 1 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.19047.
Akh Syamsul Muniri dan Nur Shofa Ulfiyati. “Kondisi Anak Perempuan Dan Dampak Perkawinan Anak (Studi Pandangan Ulama Perempuan Indonesia).” Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum 3, no. 1 (2021): 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss1.art1.
Gusnarib dan Rosnawati. “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Pola Asuh Dan Karakter Anak.” Palita: Journal of Social Religion Research 5, no. 2 (2020). https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/palita/article/view/1297.
Hisam Ahyani,Asep Deni Adnan Bumaeri, Ahmad Hapidin. “Fenomena Pernikahan Di Bawah Umur Oleh Masyarakat.” Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.33367/legitima.v3i2.1787.
Mohammad Wildan Mu’arif,Amiliya Suwardinata, Alviah Camilla Maharani. “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pandangan Tokoh Masyarakat Tentang Pernikahan Dini.” Sakina: Journal of Family Studies 7, no. 4 (2023). https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/5814.
Muhamad Zakie Mubarak, Rispawati Rispawati, Yuliatin Yuliatin. “Upaya Pemerintah Desa Dalam Menangani Pernikahan Usia Anak.” MANAZHIM 4, no. 2 (2022). https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/manazhim/article/view/1846.
Nina Damayanti dan Nurul Mardiyanti. “Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini Di Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin.” Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area 8, no. 1 (2020). https://ojs.uma.ac.id/index.php/publikauma/article/view/2975.
Nor Anisa dan Budi Setiawati. “Persepsi Masyarakat Terhadap Praktik Pernikahan Usia Dini Didesa Lumbang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.” Japb 4, no. 2 (2021).
Nurman Jayadi,Suarjana, Muzawir. “Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya.” Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab 1, no. 1 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.59259/jd.v1i1.5.
Nurul Miqat, Manga Patila, Bustamin Daeng Kunu, et al. “Perkawinan Di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 193–204. https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/39884.
Nurul Miqat, Susi Susilawati, Ratu Ratna Korompot, et al. “Study of Marriage Age Limit According to Indonesian Marriage Law.” Alauddin Law Development Journal 6, no. 1 (2024): 9–16. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/42424.
Rini Heryanti. “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190.
Saebani, Beni Ahmad. “Metode Penelitian.” Bandung: CV Pustaka Setia, 2024.
Susi Susilawati,Baliana Amir,Ratu Ratna Korompot, Marini Citra Dewi. “Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 2, no. 1 (2021): 53–67. https://jurnalfamilia.org/index.php/familia/article/view/25.
Wawancara Bapak Taufik Hidayat,Selaku Kepala KUA Kecamatan Palu Utara Pada Kamis Tanggal 20 November 2025.
Wawancara Bersama Bapak Dirsan Masra Sebagai Sekertaris Adat Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Pada Hari Rabu Tanggal 05 November 2025.
Wawancara Bersama Bapak Mohamad Arif, Selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Palu Pada Hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2025.
Wawancara Bersama Bapak Ohyong Selaku Ketua RT 001 Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Pada Sabtu Tanggal 29 November 2025.
Wawancara Bersama Pelaku 1 Yang Melakukan Perkawinan Dibawah Umur Pada Hari Senin Tanggal 1 Desember 2025.
Wawancara Bersama Pelaku 2 Yang Melakukan Perkawinan Dibawah Umur Pada Hari Senin Tanggal 20 November 2025.
Wawancara Bersama Pelaku 3 Yang Melakukan Perkawinan Dibawah Umur Pada Hari Senin Tanggal 20 November 2025.
Wawancara Dengan Bapak Muhammad Iqbal, Selaku Ketua Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Pada Hari Senin Pada Tanggal 20 Oktober 2025.
Yolanda Ovilia Vionita dan Agus Satmoko Adi. “Pandangan Masyarakat Tentang Pernikahan Dini Sebagai Implementasi Undang-Undang Perkawinan Di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.” Kajian Moral Dan Kewarganegaraan 8, no. 2 (2020): 764–78. https://doi.org/https://doi.org/10.26740/kmkn.v8n2.p764-778.




