UPAYA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH UNTUK MENINGKATKAN PENYELENGARAAN KESEHATAN YANG BERMUTU DAN OPTIMAL
Kata Kunci:
Pengawasan, Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan,Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan berbagai upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu dan optimal bagi masyarakat Khususnyan Kota Palu.Metode penelelitian ini menggunakan metode hukum normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan, tetapi juga memegang peran strategis dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, termasuk fasilitas yang bermitra dengan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Namun dalam pelaksanaannya, fungsi pengawasan belum berjalan optimal, terutama terkait pengawasan fasilitas kesehatan dan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menilai kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasi di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa pengawasan masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya, koordinasi yang belum efektif, dan lemahnya tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan mekanisme pengawasan agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat.
Referensi
Agus Riwanto. Negara Hukum Dan Welfare State Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Asikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Erlan, Ahmad. “Kondisi Masalah Kesehatan Di Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Dalam Upaya Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan.” Buletin Penelitian Sistem Kesehatan 18, no. 3 (2017): 239–45.
Hapsara Habib Rachma. Penguatan Upaya Kesehatan Masyarakat Dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2018.
Imran Imran, Handar Subhandi Bakhtiar, Dirga Achmad. “Legal Standing and Authority of the Regional Representative Council in the Indonesia Constitusional System.” Amsir Law Journal 1, no. 2 (2020): 54–60.
Lutfiana, Adinda. “Strategi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Cilandak Dalam Meningkatkan Akreditasi Ke Tingkat Paripurna.” Pentahelix 2, no. 2 (2024): 217–27.
Luthfi Kurniawan. “Problematika Regulasi Daerah Dalam Otonomi Daerah Di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding 9, no. 1 (2020).
Ni’matul Huda. “Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara.” Jurnal Negara Hukum 14, no. 1 (2023): 59.
Ni Komang Ayu Yunitami,Sulwan Pusadan, Abraham Kekka. “Tanggung Jawab Hukum Perdata Rumah Sakit Terhadap Pasien Covid-19 Dalam Pemberian Layanan Kesehatan (Di UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah).” Tadulako Master Law Journal 7, no. 3 (2022).
Philipus M Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017.
Rahman. “Evaluasi Standar Mutu Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Yustisia 9, no. 3 (2022): 310–25.
Sri Handayani. “Implementasi Negara Kesejahteraan Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional Di Indonesia.” Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 221.
Supriyadi, Aminuddin Kasim, Andi Intan Purnamasari, Achmad Allang. “Election During Covid-19 Pandemic: Analysis On Health Rights Protection.” South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law 24, no. 1 (2021): 35–40.
Taufiqurrahman Syahuri. “Welfare State Dan Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Konstitusi 18, no. 3 (2021).
Utami. “Peran BPJS Kesehatan Dalam Sistem Pelayanan Publik Di Indonesia”. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia.” Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia 4, no. 1 (2021): 55–70.




