Publication Ethics

Etika Publikasi ini merupakan pernyataan kode etik bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, yaitu ketua dan anggota dewan redaksi, penelaah sejawat, serta penulis artikel. Pedoman etika ini disusun agar publikasi artikel di Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion dilakukan secara etis (baik dan tepat) serta bertanggung jawab, dan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah, etika publikasi pada dasarnya menjunjung tinggi tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:

  • Netralitas, yaitu bebas dari konflik kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  • Keadilan, yaitu memberikan hak kepenulisan kepada pihak yang berhak sebagai penulis; dan
  • Kejujuran, yaitu bebas dari duplikasi, pemalsuan, manipulasi data, dan plagiarisme dalam publikasi.

Semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion  diharapkan mematuhi etika penerbitan ini sesuai dengan peran masing-masing. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion  berkomitmen untuk menjaga standar etika tertinggi bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal yang ditelaah sejawat: penulis, editor jurnal, penelaah sejawat, dan penerbit. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion menerapkan etika penerbitan, baik secara internal maupun eksternal, dan kami menyatakan prinsip-prinsip Pernyataan Etika dan Malpraktek Penerbitan berikut ini berdasarkan standar Committee on Publication Ethics (COPE). Semua artikel yang tidak sesuai dengan standar ini akan dihapus dari publikasi kapan saja, bahkan setelah diterbitkan. Sesuai dengan kode etik, kami akan melaporkan setiap kasus dugaan plagiarisme atau publikasi ganda kepada pihak berwenang yang relevan. Jurnal berhak menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme untuk menyaring naskah yang dikirimkan setiap saat.

Author

  • Penulis wajib mengirimkan naskah asli, bukan hasil plagiarisme.
  • Penulis wajib menjaga kebenaran, manfaat, dan makna informasi yang disampaikan melalui naskah yang dikirimkan agar tidak menyesatkan.
  • Penulis wajib menghormati hak, pendapat, atau temuan orang lain. Oleh karena itu, pengutipan atau penyebutan hak, pendapat, atau temuan orang lain yang berkaitan dengan naskah artikel yang dibuat wajib dilakukan dan harus mencantumkan sumber informasi.
  • Penulis harus sepenuhnya menyadari untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah, baik itu fabrikasi (menciptakan data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai keinginan), maupun plagiarisme (mengambil kata-kata, kalimat, atau teks orang lain tanpa memberikan rujukan kutipan), termasuk plagiarisme diri (menduplikasi publikasi karya itu sendiri atau mengambil bagian dari karya itu sendiri yang telah dipublikasikan tanpa memberikan rujukan kutipan).
  • Penulis harus menyampaikan informasi dalam naskah menggunakan metode bahasa yang baku.
  • Penulis harus memastikan nama-nama orang yang tercantum sebagai penulis jika penulis terdiri dari lebih dari satu orang yang telah berkontribusi dalam penulisan naskah.
  • Penulis diharapkan memperhatikan kebijakan jurnal dan etika publikasi ini, serta mengikuti pedoman penulisan Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
  • Penulis dilarang mengirimkan naskah yang telah dikirimkan ke Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinionke media publikasi lain, kecuali setelah keputusan penolakan naskah dikembalikan kepada penulis.
  • Penulis bertanggung jawab secara kolektif atas artikel mereka. Oleh karena itu, penulis harus memeriksa naskah yang dikirimkan dengan cermat pada setiap tahap dan bagiannya untuk memastikan metode, analisis, dan temuan dilaporkan secara akurat.
  • Penulis memperbaiki naskah artikel sesuai dengan saran dari peninjau sejawat dan editor.
  • Penulis harus segera memberitahu editor jika menemukan kesalahan dalam naskah yang dikirimkan, diterima, atau telah diterbitkan.

EDITOR IN CHIEF

  • Pemimpin Redaksi wajib memproses naskah yang masuk dan memberitahukan penulis mengenai perkembangan tahapan yang sedang berlangsung.
  • Pemimpin Redaksi menilai kelayakan awal naskah untuk melanjutkan atau tidak proses penyuntingan berdasarkan kebijakan jurnal, etika publikasi, dan pedoman penulisan untuk Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
  • Pemimpin Redaksi mendistribusikan tugas penyuntingan kepada anggota dewan redaksi dengan mempertimbangkan bidang keilmuan dan beban kerja.
  • Pemimpin Redaksi memilih, menugaskan, dan menunjuk anggota peninjau sejawat berdasarkan keahlian mereka.
  • Pemimpin Redaksi memutuskan kelayakan publikasi naskah berdasarkan catatan peninjau sejawat.
  • Pemimpin Redaksi harus menghindari konflik kepentingan dalam memproses naskah artikel yang disebabkan oleh identitas gender, etnis, agama, ras, dan kelas sosial.
  • Pemimpin Redaksi menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat proses penyuntingan kecuali untuk tujuan akademis atau ilmiah dan tidak menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi.
  • Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas proses penerbitan Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.