Authors Guidelines

Panduan Penulisan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penulis dalam menyusun naskah dan mengirimkannya kepada Editor, serta sebagai acuan bagi Editor dan Penilai Sejawat dalam mengevaluasi naskah. Mahasiswa hukum (akademisi, peneliti, praktisi, dan aktivis yang peduli terhadap isu-isu kemasyarakatan dan hukum) yang berencana mengirimkan naskah ke Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion diharapkan mematuhi panduan penulisan ini.

Naskah ini merupakan karya asli dan belum pernah diterbitkan di media lain, sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Keaslian Penulis yang dikirimkan bersama naskah sebagai berkas terpisah. Silakan unduh Pernyataan Keaslian Penulis.

Artikel penelitian atau kajian hukum merupakan tulisan hukum yang berkaitan dengan dinamika dan perubahan sosial. Oleh karena itu, studi hukum secara normatif (dogmatis), filosofis (filsafat hukum), maupun empiris (sosiologis-hukum) diperbolehkan. Di antara bidang-bidang dalam ilmu hukum yang dapat dipilih terdapat bidang-bidang yang berkaitan dengan hukum internasional.

Artikel penelitian atau kajian hukum terdiri dari: identitas artikel, abstrak beserta kata kunci, pendahuluan, pembahasan, kesimpulan, dan daftar pustaka. Identitas artikel mencakup judul, nama penulis tanpa gelar disertai dengan nama institusi tempat penulis bekerja atau tempat artikel tersebut ditulis atau ditujukan, serta alamat email.

Abstrak berisi 150–250 kata, ditulis dengan spasi tunggal dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di akhir abstrak disertakan kata kunci, yaitu kata-kata yang mewakili isi artikel dan terdiri dari 3–5 kata.

Pendahuluan memuat uraian mengenai latar belakang pembahasan dan penulisan, ruang lingkup penulisan, serta, jika diperlukan, metode yang digunakan dalam menganalisis masalah. Uraian-uraian tersebut tidak memerlukan sub-bagian tersendiri, melainkan dimasukkan ke dalam bagian Pendahuluan.

Hasil dan Pembahasan ini memuat data dan analisis. Judul bagian ini tidak harus secara khusus ditulis sebagai “pembahasan”, tetapi dapat disesuaikan dengan gaya penulisan artikel. Bagian ini dapat dibagi menjadi beberapa sub-pembahasan.

Kesimpulan berisi ringkasan pembahasan yang menjawab permasalahan yang menjadi dasar penulisan.

Daftar Pustaka berisi bahan pustaka yang dikutip dan dirujuk dalam penulisan artikel. Sebagian besar bahan pustaka yang dirujuk disarankan berasal dari artikel jurnal yang berkaitan dengan artikel yang ditulis mengunakan rujukan terbaru 10 tahun terakhir.

Penulisan Referensi mengikuti gaya Chicago (The Chicago Manual of Style, edisi ke-17, 2017)  yang disesuaikan dengan templat Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Kutipan ditulis dalam format:

Catatan Kaki


Dikdik Mohamad Sodik. Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama. 2015. hal. 20.

Stuart J. Russel and Peter Norvig. Artificial Interlligence A Modern Approach, Third Edition. New Jersey: Pearson Education,inc. 2020. hal. 55.

Akbar Kurnia Putra. Agreement on Agriculture. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 46, No.1. 2016. hal. 90.

Retno Kusniati. Jurnal Sejarah Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4, No. 5. 2021. hal. 12

Deramadana Ersya. Pengaturan Pendaftaran Benda Angkasa yang Menggunakan Energi Nuklir Bedasarkan Convention on Registration of Object Launched Into Outer Space 1975. Skripsi. Jambi: Universitas Jambi. 2021. hal. 40.

Leksikologi dan Leksikografi: Jejak Penulisan Kamus Hukum di Indonesia.https://www.hukumonline.com/berita/baca/
lt5d4c47f88e-8bc/leksikologi-dan-leksikografi--jejak-penulisan-kamus-hukum-di-indonesia. diakses 9 September 2021. 

Daftar Pustaka :  (Grouped by sorted alphabetically)


Ersya, Deramadana . Pengaturan Pendaftaran Benda Angkasa yang Menggunakan Energi Nuklir Bedasarkan Convention on Registration of Object Launched Into Outer Space 1975. Skripsi. Jambi: Universitas Jambi. 2021. hal. 40.

Kusniati, Retno. Jurnal Sejarah Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4, No. 5. 2011.

Leksikologi dan Leksikografi: Jejak Penulisan Kamus Hukum di Indonesia.https://www.hukumonline.com/berita/baca/
lt5d4c47f88e-8bc/leksikologi-dan-leksikografi--jejak-penulisan-kamus-hukum-di-indonesia. diakses 9 September 2021

Russel, Stuart J. and Peter Norvig. Artificial Interlligence A Modern Approach, Third Edition. New Jersey: Pearson Education,inc. 2010. hal. 55.