PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah)

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah)

Authors

  • Wiranto Sapeni Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Kata Kunci : Penegakan Hukum; Tindak Pidana Terorisme.

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitianini adalah : (1)Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme di wilayah hukum kepolisian daerah Sulawesi tengah?. (2) Hambatan apa saja yang dihadapi oleh Kepolisian daerah Sulawesi tengah dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme di wilayah hukum kepolisian daerah Sulawesi tengah?. Merujuk pada latar belakang dan fokus penelitian, model penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum empiris. Kesimpulan penulis yaitu: Dalam melakukan penegakan hukum penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi tengah di poso, sigi dan parigi moutong pertama melakukan penyelidikan ada beberapa tahap, pertama: penanganan awal yaitu menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai terjadinya tindak pidana, kedua:Observasi atau pengamatan dilakukan untuk memperoleh informasi-infomasi ditempat diduga terjadinya peristiwa, ketiga: mencari seseorang yang bisa di jadikan saksi dalam tahap penyidikan dan memeriksa identitas seseorang yang dijadikan saksi, keempat: membuat inferensi atau kesimpulan dari informasi yang didapatkan dalam melakukan pengamatan dan interview untuk membuat kesimpulan yang dicantumkan dalam laporan hasil penyelidikan bahwa benar terjadinya tindak pidana terorisme. Sedangkan untuk praktek penyidikan yang dilakukan pertama: menerima laporan dari penyelidik dan masyarakat sehingga anggota SPKT menulis seluruh laporan tersebut dan dianalisis kemudian lansung menugasi salah satu anggota penyidik, kedua mencari keterangan dan barang bukti, ketiga melakukan penangkapan dan penahanan dan keempat penyidik membuat dan menyerahkan BAP ke Kejaksaan untuk melakukan penindakan lebih lanjut atau keproses persidangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrisman, Tri. “Asas-Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia.” (Universitas lampung), 2011.

Anam Khoirul, Muhammad Adnan Arsal-Panglima Damai Poso. (Elex Media Komputindo), 2021.

Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. (Mandar Maju. Bandung). 2001.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia.(Sinar Grafika, Jakarta), 2009.

Kanter, E.Y., and S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Piadan Di Indonesia Dan Penerapannya. (3rd ed. Jakarta: Storia Grafika), 2002.

Marpaung, Leden. Proses Penangnan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). (Edisi Kedua, Sinar Grafik. Jakarta), 2009.

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada), 2010.

Mertokusumo, Sudiino. Mengenai Hukum. (Yogyakarta: Liberty), 1999.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: PT Bina Askara), 1983.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Alumni), 1992.

Soeharto. Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, Dan Korban Tindak Pidana Terorisme. (Bandung: Refika Aditama), 2017.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Edisi 1, Cetakatan 16. Depok: PT. Raja Wali Pers), 2019.

Soekanto Soerjono, PengantarPenelitian Hukum.Universitas Indonesia (UI-Press,Jakarta), 2007.

Wahid, Sunardi, dan Muhamad Imam Sidik. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Ham, Dan Hukum. (Bandung: Refika Atditama), 2004.

Z.A. Maulani dan Rais, M. Amien. Islam dan Terorisme.(Cetakan Pertama. Yogyakarta: UCY Press),2003.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

C. Juranl Dan Makalah

Ali, Mahrus.Hukum Pidana Terorisme,Teori dan Praktek, dikutip Deviana Tampenawas, Kajian Yuridis Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Umum, Jurnal Lex Crimen,vol.IX/No.3/(2o2o)

Ali, Muhammad Nur. “Studi Teroris Di Sulawesi Tengah.” Al-Ulum 16, no. 2 (2016).

Published

2024-12-04

How to Cite

Wiranto Sapeni. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah): Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah). JURNAL ILMU HUKUM LEGAL OPINION, 12(1), 47–54. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/970

Issue

Section

Article

Citation Check