PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN BEBAS OBAT DAFTAR G JENIS THD (TRIHEXYPHENIDYL) DI KOTA PALU

Authors

  • Riski Rahmayanti Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Penegakan Hukum, Peredaran, Obat Daftar G Jenis THD (Trihexyphenidyl)

Abstract

  1. THD (Trihexyphenidy) adalah obat untuk mengobati gejala penyakit Parkinson Atau obat penenang. Penggunaan obat THD (Trihexyphenidyl) hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan tidak untuk dikonsumsi sembarangan tanpa anjuran dari dokter. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum pidana terhadap peredaran bebas obat daftar G jenis THD (Trihexyphenidyl) di Kota Palu dan hambatan penegakan hukum terhadap peredaran bebas obat daftar G jenis THD (Trihexyphenidyl) dikota Palu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap peredaran obat daftar G jenis THD (Trihexyphenidyl) dan untuk mengetahui faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap Peredaran obat daftar G jenis THD (trihexyphenidyl) di kota Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan bahwa Penegakan hukum terhadap peredaran bebas obat daftar G jenis THD (trihexyphenidyl) oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Palu dan Polresta Palu adalah dengan memberikan sanksi pidana merujuk kepada undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan Pasal 197 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah dan Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap peredaran obat daftar G jenis THD (trihexyphenidyl) di Kota Palu oleh Balai Pengawasan obat dan Makanan (BPOM) yaitu masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kurangnya kesadaran oleh masarayakat. Hambatan Bagi Polresta Palu yaitu kurangnya informasi yang memadai, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pengaduan karena masyarakat takut untuk mengadukan peredaran obat keras/daftar G ke Polresta palu atau aparat setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Andi Zainal Abidin Farid, 2007. Hukum Pidana 1, cet II, Sinar Grafika, Jakarta

Andi Hamzah, 1994. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

CST Kansil, 1991. “Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia” (Jakarta : Rineka Cipta)

Eddy O.S. Hiarij, 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015. Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers.

Hamzah Hatrik, 1996. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.

Hendrik. 2008. Etika Dan Hukum Kesehatan. Buku Kedokteran E33GC: Jakarta.

Hari Sasangka, (2003). Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluhan Masalah Narkoba. Mandar Maju, Bandung.

Ishaq, 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, CV. Alfabeta, Bandung.

Moeljatno, 1984. Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Mahrus Ali, 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Masruchin Rubai, 2001. Asas-Asas Hukum Pidana, UM press dan FH UB, Malang.

Notoatmodjo Soekidjo, 2010. Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung.

Purwanto Hardjosaputra. 2008, Daftar Obat Indonesia Edisi II, (PT. Mulia Purna Jaya Terbit, Jakarta)

Syamsuni, 2005. Farmasetika Dasar dan Hitungan Farmasi. Penerbit Buku Kedokteran : Jakarta

Stephen Zeenot, 2013. Pengelolaan dan Penggunaan Obat Wajib Apotek, D-Medika, Yogyakarta

Sajipto Rahardjo, 2009. Penegakan hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, ctk. Kedua, Genta Publishing, Yokyakarta.

S.R. Sianturi, 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerannya, Penerbit Alumni AHM-PTHM, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2009. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Permata press, 2019. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana & Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 36. Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

C. Sumber lain

Bulqis Latifah, (2016). “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Sedian Farmasi Tanpa Izin Edar, (study kasus putusan Nomor 852/pid.b/2015/Pn.Mks). (Makassar : fak. Hukum Universitas Hasanudin.

Millati hanifah, (2013).“Pengaruh Korobenguk Hasil soxhetasi Terhadap gejala Penyakit Parkinson” ,(Universitas Pendidikan Indonesia: Bandung.

Hasbullah F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana

Badan POM “Badan pom Perkuat Koordinasi dan Kerja Sama dengan Kepolisian Republik Indonesia” https://www.pom,go.id/siaran-pers/badan-pom-perkuat-koordinasi-dan-kerja-sama-dengan-kepolisian-republik-indonesia-dalam-penegakan-hukum-di-bidang-obat-dan-makanan (diakses 21 pada oktober 2023, pukul 21,15)

Hasil Wawancara bersama Ibu Intan Kumala Rustanti Selaku kepala bagian substansi penindakan pada Balai Penegawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 06 Otober 2023,

Hasil Wawancara bersama IPDA Watino selaku Wakasat Reserse Narkoba Polresta Palu, Pada 29 November 2023,

Published

2024-12-04

How to Cite

Riski Rahmayanti. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN BEBAS OBAT DAFTAR G JENIS THD (TRIHEXYPHENIDYL) DI KOTA PALU. JURNAL ILMU HUKUM LEGAL OPINION, 12(1), 24–32. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/964

Issue

Section

Article

Citation Check