TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi Putusan Nomor 133/Pid.B/2019/PN.Pal)
Keywords:
Pembunuhan Berencana ; sanksiAbstract
Pembunuhan berencana adalah suatu tindak pidana yang dipandang sebagai salah satu tindak pidana berat. Penelitian ini membahas tentang bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku Pembunuhan berencana oleh suami terhadap istri? serta bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menentukan unsur-unsur direncanakan dalam dakwaan pembunuan?.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan sanksi tindak pidana pebunuhan berencana hukum dalam putusan nomor 133/Pid.B/2019/PN.pal adalah tepat. Jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan yaitu dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 133/Pid.B/2019/PN.pal menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan penulis. Karena berdasarkan keterangan sanksi dan terdakwa yang dalam kasus ini diteliti penulis, majelis hakim berdasarkan fakta dipersidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan sadar dan mengetahui akibat dari yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup atas tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain serta penganiayaan telah tepat.
Downloads
References
A. Buku
Adam Chazawi, 2007, kejahatan terhadap nyawa, PT Raja Grafindo Persida, Jakarta
Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, P.T Raja Grafindo Persada, Jakarta
Eko Hariyanto, 2014, Memahami Pembunuhan, Kompas, Jakarta
Lilik Mulyadi, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Marpaung,2005,Unsur-UnsurPerbuatan Yang Dapat Dihukun (Delik), Sinar Grafika, Jakarta
P.A.F. Lamintang, 2007, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,Sinar Baru, Bandung
Putusan Nomor 133/Pid.B/2019/PN.Pal
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politelia. 1995
R. Abdoel Djamali, S.H.,2013,PENGANTAR HUKUM Indonesia edesi revisi, PT Raja Grafindo persada, Jakarta
Tolib Effendi, 2014, Dasar -Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya Di Indonesia, Setara Press ,Malang
B. Sumber lainnya
Rahmat. (2022). ANALISIS YURIDIS EUTHANASIA DI TINJAU DARI HUKUM PIDANA. Tadulako Master Law Journal, Vol 6 Issue 1, Februari 2022, 6(1), 96–107.





