TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMASUNGAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (STUDI KASUS DI DESA UJUMBOU, KECAMATAN SIRENJA, KABUPATEN DONGGALA)
Keywords:
Tinjauan Yuridis; Pelaku Tindak Pidana Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa.Abstract
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemasungan orang dengan gangguan jiwa dikaitkan dengan pasal 333 ayat (1) tentang perampasan kemerdekaan ?. 2) Bagaimana hambatan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pemasungan orang dengan gangguan jiwa dikaitkan dengan pasal 333 ayat (1) tentang perampasan kemerdekaan?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemasungan orang dengan gangguan jiwa. Untuk mengetahui hambatan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pemasungan orang dengan gangguan jiwa. Metode pendekatan penyelesaian permasalahan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di masyarakat, dengan menguraikan tentang ketidaksesuian yang terjadi antara aturan yang dirumuskan dan penerapannya di masyarakat. Kesimpulan dalam penelitian ini: Bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemasungan orang dengan gangguan jiwa masih sulit untuk di terapkan terhadap pelaku pemasungandikarenakan pelaku tersebut adalah keluarga pasien sendiri dan masih kurangnya pengetahuan keluargabahwa perbuatan pemasungan tersebut adalah suatu tindakan perbuatan yang melanggar hukum. Bahwa Hambatan yang dialami dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemasungan orang dengan gangguan jiwa di Desa Ujumbou adalah Keluarga pasien itu sendiri dan ketidak tahuan pihak berwajib tentang adanya kasus tindakan pemasungan tesebut.
Downloads
References
A. Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.
Chairil Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Marlina, Hukum Penetensier, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.
Sianturi.S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Ri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
C. Sumber Lain
Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Accessed 21 Desember 2023.
Bapak Suriadi Sidik Briptu Reskrim Polsek Sirenja, Wawancara, Selasa 26 September 2023, Pukul 10:35 Wita.
Ibu PrimaDwimurti, Amd.Keb, Saudara Pasien, Wawancara, Minggu 08 Oktober 2023, Pukul 16 : 25 Wita.





