IMPLEMENTASI TENTANG WAKAF PRODUKTIF DI KABUPATEN TOLI-TOLI

Authors

  • Jumardin Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Kata Kunci: Implementasi Wakaf Produktif.

Abstract

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Implementasi tentang Wakaf Produktif di Kabupaten Toli-Toli?. 2) Bagaimanakah Kendala-kendala yang BerkaitanDengan Hukum Dalam Implementasi tentang Wakaf Produktif di Kabupaten Toli-Toli?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk Mengetahui ImplementasiTentang Wakaf Produktif di Kabupaten Toli-toli. UntukMengetahui Kendala-kendala Yang Berkaitan DenganHukum Dalam Implementasi Tentang Wakaf Produktif di Kabupaten Toli-Toli. Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian empiris yaitu memperoleh data primer dilakukan dengan penelitian lapangan.Kesimpulan penulis: Pelaksanaan perwakafan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf telah terlaksana namun belum maksimal di kalangan Masyarakat. Konsep pengembangan wakaf produktif telah dibahas secara insentif, namun masih terdapat tantangan dalam persepsi dan pemahaman Masyarakat terhadap wakaf produktif. Oleh karena itu, perlu adanya Upaya lebih untuk mensosialisasikan dan mengedukasi Masyarakat tentang pentingnya wakaf produktif. Kendala-kendala wakaf yang terjadi dalam Masyarakat sekarang adalah masih ada Masyarakat yang mewakafkan tanahnya dengan cara tradisional yakni dengan cara tutur lisan antara Waqif (pemberi wakaf) dan nadzir(penerima wakaf) sehingga rentan terjadi sengketa yang dilakukan oleh pihak ahli waris, dan juga karena tidak memiliki bukti berupa sertifikat tanah wakaf yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Ghofar Anshori, Hukum Dan Praktik Perwakafan Di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2005.

Abu Bakar Jabir, Minhajul Muslimin, Darul Fikri Bairut, Libanon, 1985.

Athoillah, Hukum Wakaf, Yrama Widya, Bandung, 2014.

Abdul Halim, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Ciputat Press, Ciputat, 2005.

Abdurrohman Kasdi, Wakaf Produktif Untuk Pendidikan: Model Pengelolaan Wakaf Produktif Al-Azhar Asy-Syarif Cairo Mesir, Idea Press Yogyakarta, Yogyakarta, 2015.

Farid Wadjdy dan Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat, Pustaka Palajar, Yogyakarta, 2007.

Mawar Qol’ahji, Ensklopedi Fiqih Umar Bin Khatab, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.

Pius Abdillah dan Danu Prasetya, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Arkola, Surabaya, 2009.

Sudirman Hasan, Wakaf Uang Perspektif Fiqh Dan Manajemen, UIN Maliki, Malang, 2013.

Siska Lis Lusistiani, Pembaharuan Hukum Wakaf Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2017.

Wahbah Al-Zuhailia, Al-Fikih Al-Islaminwa Adillatu, Juz 8, Dar Al-Fikri, Beirut, 1981.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

C. Sumber Lain

Mirzal and Putra, “Pendistribusian Dana Wakaf dengan Skema Conditional Cash Transfers (CCTs) Sebagai solusi atas Permasalahan Stunting di Indonesia.”https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2163181, Akses 20 Desember 2023.

Wawancara Bersama Ibu Sitti Bahijah Yahya, Analisis Wakaf Kementrian Agama Toli-Toli. Wawancara pada tanggal 12 Juli 2023.

Wawancara Bersama Bapak Muh Rizal, Pegawai Bimbingan Masyarakat Islam di Didang Perwakafan Kementerian Agama Toli-toli. Wawancara pada tanggal 11Juli 2023.

Wawancara Bersama Bapak Toto selaku Nadzir Mesjid an-nas jalan dayo dara. Wawancara tanggal 20 Juli 2023.

Published

2025-04-25

How to Cite

Jumardin. (2025). IMPLEMENTASI TENTANG WAKAF PRODUKTIF DI KABUPATEN TOLI-TOLI. JURNAL ILMU HUKUM LEGAL OPINION, 13(1), 72–79. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/956

Issue

Section

Article

Citation Check