TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN MEDIASI DILUAR PENGADILAN TERHADAP PELANGGARAN HAK KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
Keywords:
Tinjauan Hukum; Tentang Hambatan Pelaksanaan Mediasi Diluar Pengadilan Terhadap Pelanggaran Hak dan Konsumen Oleh Pelaku Usaha Dalam Penyelesaian Sengketa PerdataAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1)Bagaimanaprinsip pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap pihakkonsumen melalui mediasi? 2) Sejauh mana hambatanpelaksanaan mediasi antara pelaku usaha dengan pihakkonsumen dilanggar haknya? Dalam penelitian ini untukdapat menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun dokrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Jika pada keilmuan yang bersifat deskriptifjawaban yang diharapkan adalah benar atau tidak benar, jawaban yang diharapkan dalam penelitian hukum dan right (keadilan), appropriate (tepat), inappropriate (tidak tepat), dan wrong (ketidakadilan). Dengan demikian dapat dikatakanbahwa hasil yang diperoleh didalam penelitian hukum sudahmengandung nilai.Untuk memperoleh hukum dalam penulisanini maka dilakukan pengkajian secara logis terhadapketentuan ketentuan hukum yang dianggap relevan denganpelaksanaan penyelesaian sengketa diluar pengadilan melaluiMediasi atas pelanggaran hak konsumen dan apa sajahambatan dalam melaksanakan Mediasi antara Pelaku Usaha dan Konsumen yang dilanggar haknya, penulisan ini denganmenggunakan pendekatan tehnik pengumpulan data/bahan. Kesimpulan penulisan yaitu: 1) Bahwa prinsip tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen setelah melakukanmediasi adalah wajib hukumnya untuk menjalankan isi dariakta perdamaian dimana syarat dari akta perdamaian yaitusesuai kehendak para pihak dalam hal ini pelaku usaha dan konsumen, tidak bertentangan dengan hukum, tidakmerugikan pihak ketiga, sehingga dapat dilaksanakan etikadbaik. Jika salah satu pihak baik pelaku usaha atau konsumentidak menjalankan isi dari akta perdamaian tersebut, makaberhak dilakukannya eksekusi oleh pengadilan berdasarkanPasal 1 Angka 10 PERMA Mediasi yang berbunyi “ Aktaperdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaiandan putusan hakim yang menguatkan kesepakatanperdamaian”. Yang menjelaskan bahwa akta perdamaian merupakan putusan hakim yang menguatkan kesepakatanperdamaian yang telah disepakati bersama.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta:
Diadit Kencana. 2001
Adrian Sutendi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, 2008
Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Bambang Sutiono. Penyelesaian Sengketa Bisnis, Yogyakarta: Citra Media, 2006.
Celina Trisiwi, Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: Sinar Grafika.
D.Y.Wiyanto, Hukum Acara Medasi, Bandung; ALFABETA, 2010.
Jhon Pieris dan Wiwik Sri Widiarti, Negara Hukum Dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadarluasa, Jakarta: Pelangi Cendikia, 2007
J.Widijantoro, Product Liability Dan Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Justitia Et Pax, Juli-Agustus 2009
Moch Basara, Prosedur Alternative Penyelesaian Sengketa, Bandung: Genta Publising, 2011
Munir Fuadi, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Pabrik, Buku 11, Bandung: Citra Aditiya Bakti, 1994
Peter Mahmut Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada Media Grup 2010
Peter Mahmut Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2012
Praditiya, Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jakarta: Garuda, 2008.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo, 2000.
Soejono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Wali, 1985
Yusuf Sofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK Teori Dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti 2003.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
C. Sumber Lain
Johanes Gunawan, Product Liability Dalam Hukum Bisnis Indonesia, Orasi Ilmiah Dalam Dies Natalis XXXIX, Unika Parahyangan Bandung, Januari, 2010.
Surahman,”Fungsi Pemeriksaan Awal Sengketa Tata Usaha Negara Dipengadilan Tata Usaha Negara,” Tadulako Law Review 8 no. 1( 27 Juni 2023): 123-138. Akses 1 Januari 2024.





