TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH (MACET)OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Keywords:
Analisis Yuridis; Utang PiutangAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Sejauhmana PUPN dapat merealisasikan pelaksanaan dalam penyelesaian kredit bermasalah (macet)?. 2) Sejauhmana permasalahan yang dihadapkan PUPN dalam menyelesaikan kredit bermasalah (macet)?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui dan mengungkapkan peranan PUPN dalam hal penyelesaian kredit bermasalah (macet). Untuk mengetahui dan mengungkapkan permasalahan yang dihadapi atau dialami oleh PUPN dalam mengurus dan menyelesaikan kredit macet atau kredit bermasalah. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan teknik pendekatan dengan tipe penelitian hukum normatif. Kesimpulan penulis yaitu: Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan sebagai mandate undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960 PUPN diberikan kewenangan penuh untuk mengurus piutang negara yang secara operasional dilaksanakan oleh KP2LN yang melaksanakan kegiatan administrasi kepengurusan piutang Negara sekaligus melaksanakan semua keputusan yang dikeluarkan oleh PUPN seperti pembuatan pernyataan Bersama (PB), Pemberitahuan, Surat Paksa, Pelaksanaan Penyitaan, sampai proses lelang. Didalam operasionalnya PUPN/KP2LN sering pula menemui kendala-kendala baik internal maupun external namun tetap diupayakan solusi yang terbaik didalam penyelesaiannya. PUPN/KP2LN sering menemui hambatan dalam hal pengosongan objek lelang karena masih melibatkan instansi lain yaitu pemenang lelang harus mengajukan permohonan pengosongan terhadap objek yang dibeli melalui lelang kepada Pengadilan Negeri setempat bila penghuni tidak bersedia keluar secara sukarela.
Downloads
References
Buku
Djoni S. Ghazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Cet I, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2003.
Gatot Supramono, Perbankan Dan Masalah Kredit, Cet II, Djambatan, Jakarta, 1996.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet-III, Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia, Yogyakarta, 2010.
Kasmir, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan Ketujuh, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Thomas Suryant, Kelembagaan Perbankan, Edisi kedua, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 1993.
Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.





