TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA DOKUMEN SAH (Studi Kasus Perkara Nomor 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal)
Keywords:
Tinjauan YuridisAbstract
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah?. 2) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah?. Dalam melakukan penilitian ini, Metode yang dipakai adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan penulis yaitu: Penerapan sanksi terhadap terdakwa tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah dalam putusan No. 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal sudah sesuai berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan Alternatif dimana hakim memilih dakwaan kedua dalam dakwaan alternatif yang didakwakan kepada terdakwa perbuatan terdakwa dikenakan pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menentukan Unsur Kesalahan dalam perkara pidana No. 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal sudah sesuai, Bahwa Majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp2000.0000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Yang Menurut penulis telah sesuai dengan pertimbangan strafmaat (berat ringan) pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dapat memenuhi rasa keadilan (moral justice) baik bagi terdakwa maupun masyarakat.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Andreas Pramudianto, Hukum Lingkungan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada 2017.
Abdul Muis Yusuf dan Muhammad Taufik Makarao, Hukum Kehutanan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan dan Konservasi Hutan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.
Abdul Hakim, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia, PT. Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Bambang Pamuladi, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Cet-3, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
Dodik Ridho Nurrochment, Strategi Pengelolaan Hutan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Iskandar, Pola Pengelolaan Hutan Tropika, Alternatif Pengeloalan Hutan Yang Selaras Dengan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, PT. Bayu Indonesia Grafika, Yogyakarta, 2020.
Joni, Hukum Lingkungan Kehutanan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Karden Manik, Pengelolaan Lingkungan Hidup Edisi Revisi Tahun 2009, Djambatan, Jakarta, 2009.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Hutan, Erlangga, Jakarta, 1995.
Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan, Laskbang Grafika, Yogyakarta, 2011.
Supriadi, Hukum Kehutanan Dan Hukum Perkebunan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Zuahaida M, Mengenal Jenis-jenis Kayu di Indonesia, Alprin, Semarang, 2008.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
C. Sumber Lain
Maryanto Mantong Pasolang, “PENEGAKAN SANKSI DALAM HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN HUTAN,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 201–13.Accessed 15 Desember 2023.





