KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (Studi Putusan Perkara Nomor 319/Pid.B/2020/PN Pal)

Authors

  • Zulfikri Dwi Setyo Naslam Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Kata Kunci : Pelayaran, Studi Putusan, Tindak Pidana., Bongkar Muat Barang Berbahaya; Tindak Pidana.

Abstract

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Bongkar Muat Barang Berbahaya (Studi Putusan Perkara Nomor 319/Pid.B/2020/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tardakwa Tindak Pidana Bongkar Muat Barang Berbahaya (Studi Putusan Perkara Nomor 319/Pid.B/2020/PN Pal)?. Dalam melakukan penilitian ini, Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Kesimpulan penulis yaitu: Penerapan Sanksi yang dijatuhi kepada terdakwa/pelaku Tindak Pidana Pengangkutan Bongkar Muat Barang Berbahaya dalam putusan No.319/Pid.B/2020/PN Pal telah sesuai dimana terdakwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan (Dakwaan Tunggal) yang didakwakan kepada terdakwa dimana kegiatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana di bidang pelayaran yang terdapat pada Pasal 322 Jo Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Hanya saja tuntutannya masih jauh sangat ringan jika dibandingkan pasal dalam dakwaan penuntut umum dalam dakwaan tunggal. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana dalam perkara No 319/Pid.B/2020/PN Pal belum sesuai dikarenakan hakim semata-mata hanya mengikuti tuntutan jaksa penuntut umum tanpa mempertimbangkan sanksi dalam pasal dakwaan berdasarkan undang-undang No.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif Budiarto dan Mahmudah, Rekayasa Lalu Lintas, UNS Press, Semarang, 2007.

Achmad lchsan, Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 198l.

Bachrawi Sanusi, Pengantar Ekonomi Pembangunan, Cetakan Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Elfrida Gultom, Hukum Pengangkutan Darat, Literata Lintas Media, Jakarta, 2009.

H. Rahardjo Adisasmita, Analisis Kebutuhan Transportasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.

H. A. Abas Salim, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Michael P. Todaro, Ekonomi Untuk Negara Berkembang: Suatu Pengantar Tentang Prinsip-Prinsip, Masalah Dan Kebijakan Pembangunan, Cetakan Pertama, Bumi Aksara, Jakarta, 1995.

Rustian Kamaluddin, Ekonomi Transportasi: Karaktiristik, Teori, dan Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Suseno, Ilik, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pengangkutan Barang Antara PT. Aqua Tirta Investama Klaten Dengan CV. Bintang Jaya, USM, Surakarta, 2010.

Suryana, Ekonomi Pembangunan: Problematika Dan Pendekatan, Edisi Pertama, Salemba Empat, Jakarta, 2000.

Published

2024-12-04

How to Cite

Zulfikri Dwi Setyo Naslam. (2024). KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (Studi Putusan Perkara Nomor 319/Pid.B/2020/PN Pal). JURNAL ILMU HUKUM LEGAL OPINION, 12(1), 1–8. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/937

Issue

Section

Article

Citation Check