Putusnya Perkawinan Akibat Murtadnya Salah Satu Pihak (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 328/Pdt.G/2021/PA.Pal)
Keywords:
Akibat Murtad, Putusnya PerkawinanAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah akibat hukum dari putusnya perkawinan apabila salah satu pihak murtad?. 2) Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memfasakhkan perkawinan?. Penelitian hukum ini menggunakan istilah penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan penulis adalah: Akibat hukum putusnya perkawinan karena murtad baik itu dilakukan oleh suami atau istri menurut hukum Islam bahwa perkawinan tersebut tidak sah. Apabila peralihan agama dalam suatu perkawinan tidak menimbulkan perselisihan dan pertengkaran dengan kata lain rumah tangga mereka tetap dalam keadaan rukun dan damai dan keduanya tetap mempertahankan perkawinanya, jika Pengadilan Agama belum atau tidak memutus perceraian antara keduanya, maka ulama sepakat bahwa perkawinan keduanya tetap tidak sah, dikarenakan menurut pandangan Islam hubungan yang dilakukan oleh orang muslim dengan orang kafir adalah tidak halal dan hukumnya adalah haram. Sedangkan mengenai akibat hukum perpindahan agama terhadap hak asuh anak jika merujuk pada hukum Islam maka pihak yang beragama Islam yang berhak mengasuh anaknya jika ada salah satu dari pasangan suami atau istri yang kafir. Pertimbangan Hakim dalam mem-fasakh-kan perkawinan yaitu karena: a). Telah terjadi peralihan agama atau murtad; b). Tidak diketahui keberadaannya; c). Terjadinya perselingkuhan dan d). Tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.
Downloads
References
A. Buku
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Boedi Abdullah, Perkawinan Dan Perceraian Keluarga Muslim, Pustaka Setia, Cetakan-1, Bandung, 2013.
Bibit Suprapto, Liku-Liku Poligami, Al-Kautsar, Yogyakarta, 1990.
Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Perdata / BW, Hidakarya Agung, Jakarta, 1981.
Dominikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2015.
Fuady M., Konsep Hukum Perdata, Ed-1, PT. Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2014.
Haifa A. Jawad, Oteintitas Hak-Hak Perempuan: Perspektif Atas Kesetaraan Jender, Alih Bahasa Hudalloh Asmudi, Fajar Pustaka, Yogyakarta, 2002.
Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan di Malaysia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2014.
Moch. Anwar, Fiqih Islam, PT. Al-Ma’Arif, Subang, 1980.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Cetakan ke-6, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, UI-Press, Jakarta, 1974.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
C. Sumber Lain
Nur Asia, “STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN (TELAAH WACANA GLORIA NATAPRADJA HAMEL),” Tadulako Master Law Journal 3, no. 1 (28 Februari 2019): 76–88.Akses 15 Desember 2023.





