IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI- HATIAN DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI BPN PASANGKAYU
Keywords:
Prinsip Kehati-Hatian; Penerbitan Sertifikat Hak Milik; Tanah.Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di BPN Pasangkayu?. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik sertifikat yang sah apabila terjadi sertifikat ganda?. Dalam penyusunan skripsi ini jenis penelitian yang digunakan adalah Jenis Penelitian Yuridis Empiris. Kesimpulan penulis: Untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah dapat dilihat dari layanan pertanahan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Pasangkayu, yang mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan. Prosedur penerbitan sertifikat kegiatannya meliputi pemeriksaan data yuridis dan pemeriksaan data teknis, untuk pemeriksaan data yuridis seperti pemenuhan persyaratan yang diharuskan, maka pemeriksaan ini dilakukan secara administrsi/pemeriksaan formal dari dokumen yang ada. Sedang untuk pemeriksaan data teknis yang merupakan kegiatan pengukuran dan penetapan batas seharusnya dilakukan secara lapangan dengan mendatangi, melakukan pengukuran dan penetapan tanda batas. Kedua pemeriksaan data yuridis dan data teknis ini adalah pemenuhan Standar Operasional Prosedur yang harus dilakukan, sehingga ini merupakan pelaksanaan prinsip kehati-hatian. Kepastian hukum atas sertifikatnya, untuk memastikan kepemilikan sertifikat pihak kedua harus melakukan penghapusan hak. Setelah penghapusan hak dilakukan didepan Notaris atau dihadapan Kepala Kantor pemilik sertifikat kedua dilakukan validasi dan pihak kedualah yang pemilik sertifikat yang sah atas satu bidang tanah perumahan.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2008.
Eman Rustiadi, Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017.
Heru Nugroho, Menggugat Kekuasaan Negara, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2001.
I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, Cet-1, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2009.
Moh Hatta, Bab-Bab Tentang Perolehan Dan Hapusnya Hak Atas Tanah, Liberty Yogyakarta, 2014.
Mudjiono, Hukum Agraria, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1992.
Urip Santoso, Hukum Agraria Komprehensif, Prenanda Media Group, Jakarta, 2012.
Rinto Manulang, Segala Hal Tentang Tanah, Rumah dan Perizinannya, PT. Suka Buku, Jakarta, 2011.
Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Terjemahan oleh Mr.A Soehardi, PT. Bina Aksara, Jakarta, 2006.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
C. Sumber Lain
Awaluddin Awaluddin, “STATE’S AUTHORITY RIGHTS OVER LAND IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 2, no. 2 (31 Desember 2017): 107–23.Di Akses 14 Desember 2023.
Hasil wawancara Bapak Yani Pepi Pada Hari Senin 13 November 2023 Pukul 09.30 Wita.
Hasil wawancara Kepala Desa Lariang Pada Hari Senin 11 Agustus 2023 : Pukul 09.30 Wita.
Hasil wawancara Kepada Bapak Muhsin S.H Selaku Koorsub Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Pada Hari Kamis 16 November 2023. Pukul 11:00 Wita.





