ANALISIS HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN NASABAH PENYIMPAN DALAM LAYANAN INTERNET BANKING
Keywords:
Analisis Hukum; Layanan Internet Banking; Perlindungan NasabahAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi layanan Internet Banking?. 2) Upaya hukum apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan sengketa antara bank dan nasabah dalam layanan Internet Banking?. Dalam penulisan skripsi ini, Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian Normatif. Kesimpulan penulis yaitu: Pengaturan mengenai perlindungan hukum nasabah pengguna internet banking dapat dibedakan menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan hukum represif. Peraturan perundang-undangan yang mengatur secara langsung tentang produk internet banking belum ada, namun demikian, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini sudah mencakup aspek perlindungan hukum nasabah pengguna internet banking. Upaya hukum penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua yaitu: Non Litigasi dan Litigasi. Non litigasi pada umunya mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu: Pengaduan Nasabah, Mediasi perbankan, Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), Aribtrase dan Alternatif penyelesaian sengketa (APS), bentuk penyelesaian sengketa ini dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Sedangkan penyelesaian sengketa secara litigasi, yakni putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan.
Downloads
References
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengaturan mengenai perlindungan hukum nasabah pengguna internet banking dapat dibedakan menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan hukum represif. Peraturan perundang-undangan yang mengatur secara langsung tentang produk internet banking belum ada, namun demikian, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini sudah mencakup aspek perlindungan hukum nasabah pengguna internet banking.Upaya hukum penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua yaitu: Non Litigasi dan Litigasi. Non litigasi pada umunya mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu: Pengaduan Nasabah, Mediasi perbankan, Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), Aribtrase dan Alternatif penyelesaian sengketa (APS), bentuk penyelesaian sengketa ini dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Sedangkan penyelesaian sengketa secara litigasi, yakni putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan.
B. Saran
Nasabah pengguna layanan internet banking perlu berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi melalui internet banking untuk menghindari kerugian yang terjadi terutama yang diakibatkan dari kesalahan nasabah itu sendiri dalam melakukan akses internet banking atau penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah diharapkan perlu membuat regulasi khusus tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur secara langsung tentang produk internet banking.Dengan adanya perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah perbankan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, diharapkan dapat meminimalisir masalah ataupun sengketa yang terjadi dalam transaksi perbankan, baik antara pihak nasabah dengan bank ataupun sebaliknya, segala hak-hak konsumen dapat diberikan dan tidak merugikan konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Djoni S. Ghazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Cet I, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2003.
Gatot Supramono, Perbankan Dan Masalah Kredit, Cet II, Djambatan, Jakarta, 1996.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet-III, Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia, Yogyakarta, 2010.
Kasmir, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan Ketujuh, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Thomas Suryant, Kelembagaan Perbankan, Edisi kedua, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 1993.
Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Bank Indonesia 10/10/PBI tentang perubahan atas aturan Peraturan Bank Indonesia 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah.
C. Sumber Lain
Armansyah Armansyah, “PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KREDITUR DAN DEBITUR DALAM SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK),” Tadulako Master Law Journal 5, no. 1 (27 Februari 2021): 1–13.Akses 13 Desember 2023.





