PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2022/PN PAL)
Keywords:
Penerapan Sanksi Pidana; Pelaku; Tindak Pidana Penggelapan Dalam JabatanAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 284/Pid.B/2022/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Kepada Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 284/Pid.B/2022/PN Pal)?. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Penerapan Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada perkara nomor 284/Pid.B/2022/PN Pal, yaitu tuntutan pidana yang di ajukan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 374 KUHPidana. Tuntutan pidana tersebut menurut penulis kurang tepat. Karena tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum hanya selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Dan Putusan Majelis Hakim manjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun saja. Hal tersebut seharusnya bisa lebih dari 2 (dua) tahun karena sangat merugikan korban dan apabila melihat bunyi pasal 374 yaitu pelaku penggelapan dalam jabatan dengan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pertimbangan hukum oleh Hakim kepada pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada perkara nomor 284/Pid.B/2022/PN Pal, yaitu Majelis Hakim memutus dan mengadili menyatakan terdakwa Febrianto Bokko Alias Febri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Marlina, Hukum Penetensier, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.
Sianturi.S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 284/Pid.B/2022/PN.
C. Sumber Lain
Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Accessed 13 Desember 2023.
Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Accessed 13 Desember 2023.





