TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN WARISAN OLEH AHLI WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Keywords:
Penolakan WarisanAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana prosedur atau tata cara penolakan warisan oleh ahli waris yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. 2) Apa konsekuensi atau akibat hukum terhadap ahli waris yang menolak harta warisan?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui prosedur atau tata cara penolakan warisan oleh ahli waris yang di ataur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk mengetahui konsekuensi atau akibat hukum terhadap ahli waris yang menolak harta warisan. Jenis Penelitian adalah penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Proses penolakan warisan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang di tetapkan oleh KUHPerdata. Adapun langkah-langkahnya yaitu: Ahli waris yang menolak warisan dapat mengajukan permohonan kepada hakim. Ahli waris harus melampirkan surat-surat, penolakan suatu warisan harus dilakukan secara tegas, memberi pernyataan dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Penolakan warisan harus dilakukan dengan tegas didepan kepaniteraan Pengadilan Negeri. Konsekuensi atau akibat hukum menurut KUHPerdata. Bahwa penolakan warisan mengakibatkan ahli waris kehilangan haknya sebagai ahli waris. Dengan menolak warisan, ahli waris juga dibebaskan dari tanggung jawab hukum terkait harta warisan tersebut, seperti utang atau kewajiban yang melekat pada warisan.
Downloads
References
A. Buku
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta, 2012.
F. Satriyo Wicaksono, Hukum Waris Cara Mudah Dan Tepat Membagi Harta Warisan, Visimedia, Jakarta, 2011.
Idris Djakfar dan Taufik Yahya, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, Pustaka Jaya, Jakarta, 1995.
M. Idris Ramulyono, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat Dan BW, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Muhammad Jawad Mugniyah dan Agus Utantoro, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, Cet I, Usaha Nasional, Surabaya, 1988.
Moh Muhibbin Dan Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
R. Santoso Pudjosubroto, Masalah Hukum Sehari-Hari, Hien Hoo Sing, Yogyakarta, 1964.
Suparman Usman, Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUHPerdata B.W, Darul Ulum Press, Jakarta, 1990.
Sajuti Thalib, Lima Serangkai Tentang Hukum (Hubungan Antara Hukum Islam Dengan Hukum Kewarisan, Dan Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.
Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang, Kencana, Jakarta, 2014.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 2006.
Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
C. Sumber Lain
Faiqa Fatmala, “PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK PENGGANTI KARENA HILANG OLEH AHLI WARIS YANG DISEBABKAN OLEH BENCANA ALAM,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 278–90.Akses 14 Desember 2023.





