KEDUDUKAN WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO) SEBAGAI BADAN KHUSUS PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM UPAYA PENANGANAN PENYAKIT MENULAR BERDASARKAN INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (2005)
Keywords:
Kedudukan World Health Organization (WHO), Upaya Penanganan Penyakit MenularAbstract
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan World Health Organization sebagai badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?. (2) Bagaimana implementasi International Health Regulations (2005) oleh negara anggota WHO dalam upaya penanganan penyakit menular?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui kedudukan World Health Organization sebagai badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa.Untuk mengetahui implementasi International Health Regulations (2005) oleh negara anggota WHO dalam upaya penanganan penyakit menular. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan penulis dalam penelitian ini adalah: World Health Organization adalah salah satu badan khusus PBB yang bertindak sebagai otoritas kesehatan publik dunia yang mengarahkan dan mengkoordinasikan upaya kesehatan internasional dalam kerangka kerja PBB. Berdasarkan hukum internasional, WHO memiliki kewenangan untuk menetapkan standar dan pedoman kesehatan global, termasuk mengumumkan keadaan darurat kesehatan masyarakat yang bersifat internasional (PHEIC).Implementasi IHR 2005 sebagai kerangka kerja hukum internasional, tidak bisa dianggap sebagai instrumen yang dapat menyelesaikan masalah kesehatan global. Hal ini dikarenakan, implementasi IHR 2005 oleh WHO belum optimal dan terdapat banyak negara anggota WHO yang tidak mematuhi IHR 2005.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Arie Siswanto, Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Arlina Permanasari, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta, 1999.
C. de Rover, To Serve and To Protect – Acuan Universal Penegakkan HAM, Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2000.
Davidson, Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Praktek Dalam Pergaulan Internasional, Grafiti, Jakarta, 1994.
Mirza Satria Buana, Hukum Internasional: Teori dan Praktek, FH Unlam Press, Banjarmasin, 2007.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003.
Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Siswanto Sunarso, Ekstradisi dan Bantuan Timbal balik dalam Masalah Pidana: Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Sri Setianingsih Suwardi, Pengantar Hukum Organisasi Internasional, Penerbit Universitas Indonesia, UI-Press, Jakarta, 2004.
Todung Mulya Lubis, Jalan Panjang Hak Asasi Manusia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
Wawan Mas’udi, Tata Kelola Penanganan COVID-19 di Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2020.
Yudha Bhakti, Hukum Internasional, Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
B. Peraturan Perundang-Undangan
International Health Regulations (IHR).
Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
C. Sumber Lain
Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : THE LEGAL STUDIES OF IMPLEMENTATION PARADIGM POLLUTER PAY PRINCIPLE IN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 119–38.Akses 10 Desember 2023.





