PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (STUDI KASUS BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI SEKSI WILAYAH II PALU)
Keywords:
Penegakan hukum, tindak pidana, illegal loggingAbstract
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu?. (2) Hambatan apa saja yang dialami dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu?. Tujuan dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal loggingdi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu. Untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu belum berjalan secara maksimal. Adapun upaya yang telah dilakukan yaitu penegakan secara preventif dan penegakan secara represif. Hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging yaitu:Kurangnya jumlah personil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu. Faktor masyarakat. Masih adanya oknum aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi yang ikut terlibat dalam melakukan tindak pidana illegal logging. Tingginya permintaan kayu dibanding jumlah persediaan kayu.
Downloads
References
Buku
Abdul Muis Yusuf dan Muhammad Taufik Makarao, Hukum Kehutanan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Abdul Hakim, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia, PT. Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan dan Konservasi Hutan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.
Bambang Pamuladi, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Cet-3, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
Dodik Ridho Nurrochment, Strategi Pengelolaan Hutan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Iskandar, Pola Pengelolaan Hutan Tropika, Alternatif Pengeloalan Hutan Yang Selaras Dengan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, PT. Bayu Indonesia Grafika, Yogyakarta, 2020.
Karden Manik, Pengelolaan Lingkungan Hidup Edisi Revisi Tahun 2009, Djambatan, Jakarta, 2009.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Hutan, Erlangga, Jakarta, 1995.
Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan, Laskbang Grafika, Yogyakarta, 2011.
Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Zuahaida M, Mengenal Jenis-jenis Kayu di Indonesia, Alprin, Semarang, 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan Menteri P.15/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sumber Lain
Maryanto Mantong Pasolang, “PENEGAKAN SANKSI DALAM HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN HUTAN,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 201–13.Accessed 20 Mei 2022.
Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Accessed 20 Mei 2022.





