TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR DALAM KONTRAK PEMBORONGAN MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021

Authors

  • Moh Ikfar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

hak dan kewajiban, kontraktor, kontrak, pemborongan

Abstract

The conclusions in this study are: The rights and obligations of the contractor are entitled to payment of the price of the work in accordance with the type and agreement and vice versa, the contractor is obliged to complete the work agreed upon in the agreement to be purchased by the contractor. The legal consequences of the Contractor's default in the contracting contract include civil risks, among others, in the form of disbursement of guarantees, blacklisting, fines, compensation, termination of the contract according to the type of violation. The heaviest risk is criminal risk in the form of criminal liability if the default / other violations cause financial losses to the State.

ABSTRAK

Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut Harus sesuai dengan Peraturan Presiden, dalam hal ini Perpres No. 02 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Hak dan kewajiban pihak pemberi pekerjaan kontrak Pemborongan yaitu berhak atas pembayaran harga Pekerjaan  sesuai dengan type dan perjanjian dan sebaliknya, pihak pemborong berkewajiban menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati dalam perjanjian untuk dibeli oleh Pemberi pekerjaan. Akibat hukum wanprestasi pihak Kontraktor dalam kontrak pemborongan meliputi risiko keperdataan antara lain berupa pencairan jaminan, daftar hitam, denda, ganti kerugian, pemutusan kontrak sesuai dengan jenis pelanggarannya. Resiko yang terberat adalah risiko kepidanaan berupa pertanggungjawaban pidana jika wanprestasi /pelanggaran lainnya menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.Buku

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancanan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Halim H.S, Perancangan Kontrak dan Momorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001.

Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, Cet-Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Inter Masa, Jakarta, 2001.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.

Salim, Perkembangan Hukum Kontrak diluar Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Sutan Remy Sjahdein, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Simbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonasia, PT. Macanan Jaya Cemerlang, Jakarta, 1993.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjnjian, PT. Bale Bandung, Bandung, 1981.

B.Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 11 Tentang Pengadaan Barang Jasa. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengdaan Barang Dan Jasa.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Psal 38 Huruf A Sampai F Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.

Perturan Presiden No 12 Tahun 2021 Pasal 85 Ayat 1 Huruf A Sampai D Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.

C.Sumber Lain

Athalia Saputra, “LEGAL PROTECTION ON APARTMENT UNIT PURCHASER IN RELATED TO THE OWNERSHIP,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 25–39.Di Akses 13 Juni 2022.

Eka Amanda Putri, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN USAHA WARALABA (FRANCHISE),” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 174–200.Di Akses 13 Juni 2022.

Published

2024-08-26

How to Cite

Moh Ikfar. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR DALAM KONTRAK PEMBORONGAN MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021. JURNAL ILMU HUKUM LEGAL OPINION, 12(2), 441–447. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1263

Issue

Section

Article

Citation Check