TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG MENJADI JAMINAN KREDIT
Keywords:
Jaminan kredit;, Sertifikat hak milik atas Tanah;, Tanggung jawab bankAbstract
The purpose of this writing is to explain the bank's responsibility for the loss of a customer's credit guarantee which is caused by the bank's negligence in banking legal regulations in protecting the customer's securities which are used as credit collateral. This paper uses normative legal research methods. It was found that the bank's liability for the loss of a customer's credit guarantee resulted in losses to the customer because the title certificate no longer had any value, therefore the judge granted the plaintiff's request for compensation to the defendant regarding the losses experienced by the plaintiff.
ABSTRAK
Tujuan penulisan menjelaskan pertanggung jawaban bank terhadap kehilangan suatu jaminan kredit nasabah yang diakibatkan oleh kelalaian bank pengaturan hukum perbankan dalam melindungi surat berharga milik nasabah yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Ditemukan pertanggung jawaban bank terhadap kehilangan suatu jaminan kredit nasabah mengakibatkan kerugian terhadap nasabah dikarenakan sertifikat hak milik tersebut tidak memiliki nilai apa-apa lagi, maka dari itu pihak hakim menggabulkan permintaan penggugat mengenai ganti rugi kepada pihak tergugat mengenai kerugian yang dialami oleh penggugar.
Downloads
References
-Buku
Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2003.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005.
Ismail, Perbankan Syariah, Kencana, Jakarta, 2011.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Ronny Sautma Hotma Bako, Hubungan Bank Dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan Dan Deposito, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Simorangkir O.P, Dasar-Dasar Dan Mekanisme Perbankan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1987.
Trisadini Prasastinah Usanti, Prinsip Kehati-hatian Pada Transaksi Perbankan, Airlangga University Press, Surabaya, 2013.
Zaini Zulfi Diane, Independensi Bank Indonesia Dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV. Keni Media, Bandung, 2011.
Zaina Aikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 23 Thaun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otorita Jasa Keuangan.
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Bank Indonesia No 3/10/Pbi/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 01/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Bank Atau Pegawai Bank.
Sumber Lain
Bayu Ardian Aminullah dan Nyoman Serikat Putra Jaya, “BUSINESS ACTIVITIES OF BANK WAKAF MIKRO: CRIMINAL LAW POLICY IN THE IMPLEMENTATION OF MICROFINANCE INSTITUTIONS IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 6, no. 1 (22 Juni 2021): 13–26.Akses 10 Januari 2024.
Zulfi Diane Zaini dan Lukmanul Hakim, “CONTROLLING THE IMPLEMENTATION PRUDENTIAL PRINCIPLES IN BANKING LANDING BY FINANCIAL SERVICES AUTHORITY,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 57–78.Akses 10 Januari 2024.





