ANALISIS HUKUM TENTANG HAK MEREK SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA PERBANKAN INDONESIA
Keywords:
Analisis Hukum; Hak Merek; Jaminan Kredit.Abstract
- Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa pengaturan hukum terhadap hak merek sebagai jaminan Kredit?. LJenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum dari sebuah isu hukun yang dihadapi guna mendapatkan jawaban. Kesimpulan penulis yaitu: Merek sebagai objek jaminan belum diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Namun, Pada realitas kehidupan bisnis di Indonesia merek telah diterima sebagai jaminan kredit dan menjadi jaminan tambahan. Sulitnya menentukan nilai hak atas merek sehingga tidak semua bank dapat menerima merek sebagai jaminan. Selain itu belum ada dasar hukum yang menempatkan merek sebagai objek jaminan pada suatu peristiwa utang piutang. Dalam realitas yang terjadi diterimanya hak atas merek sebagai objek jaminan tambahan fidusia dikarenakan adanya asas dalam perjanjian, yaitu asas kebebasan berkontrak dimana para pihak memiliki kebebasan dalam menentukan isi perjanjian, berlaku juga pada perjanjian ikutan dalam hal ini perjanjian jaminan. Setelah adanya kesepakatan para pihak, maka akan berlaku asas pacta sunt servanda yang berarti semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Downloads
References
Buku
Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010.
Ahmadi Miru, Hukum Merek, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan Haki: Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2004.
Adrian Sutedi, Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditaya Bakti, Jakarta, 2009.
Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2015.
OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Medpress Digital, Yogyakarta, 2013.
Rahmi Jened, Hukum Merek, Prenada Media Grup, Jakarta, 2015.
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan Dan Peranannya Di Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1956.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Era Global Sebuah Kajian Kontenmporer, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Sumber Lain
Ratu Ratna Korompot dan Nurul Miqat, “PROTECTION ON CULTURAL EXPRESSION AS A COPYRIGHTS OF THE KAKULA TRADITIONAL MUSIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 139–52.Akses 06 Januari 2024.





