KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PERKARA PERDATA
Keywords:
Akta Dibawah Tangan; Kekuatan Pembuktian; Perkara Perdata.Abstract
ABSTRAK
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apa yang menjadi dasar pembuatan akta di bawah tangan sebagai syarat pembuktian?. 2) Bagaimanakah kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata?. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan penulis yaitu: Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tanpa bantuan pejabat umum, melainkan dibuat dan ditandatangani oleh para pihak saja. Akta yang dibuat di bawah tangan adalah suatu tulisan yang memang sengaja untuk dijadikan alat bukti tentang peristiwa atau kejadian dan ditanda tangani, dimana ada unsur yang penting yaitu kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penanda tanganan akta itu. Keharusan adanya tanda tangan adalah bertujuan untuk memberi ciri atau untuk mengindividualisir suatu akta. Sebagai alat bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Akta di bawah tangan tidak mernpunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui merupakan bukti sempurna seperti akta autentik. Dengan demikian kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata, sepanjang akta di bawah tangan tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta di bawah tangan di sangkal akan kebenarannya maka akta tersebut harus dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan alat bukti yang lain seperti saksi, persangkaan dan sebagainya.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha, Cet-1, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Adhami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2008.
H. Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Riawan Tjandra W. dan H. Chandera, Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jakarta, 2010.
Waluyadi, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2004.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv).
Undang – undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang – undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum.
C. Sumber Lain
Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Di Akses 04 Januari 2024.





