TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK RACIKAN ILEGAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT PARIGI MOUTONG
Keywords:
Tinjauan Kriminologi; Peredaran Kosmetik Racikan Ilegal.Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor penyebab pelaku usaha yang menjual Racikan Kosmetik ilegal di Parigi Moutong? . (2) Bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan Kepolisian Resort Parigi Moutong dalam menangani pelaku usaha yang menjual Racikan Kosmetik ilegal tersebut? . Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Kesimpulan penulis yaitu: Faktor penyebab peredaran kosmetik palsu ini beragam : a) Pertama, sebagai faktor utama adalah faktor ekonomi atau motivasi pelaku dalam memalsukan kosmetik untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya karena kosmetik asli biasanya harganya jauh lebih mahal dan Kurangnya pengetahuan masyarakat untuk membedakan kosmetik asli dengan palsu membuat peredaran barang ini marak terjadi karena pada umumnya masyarakat hanya tertarik pada harga yang murah , b) Minimnya Pengawasan Dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sebagai suatu badan yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap suatu produk yang terdapat dalam pasar perdagangan Indonesia sudah seharusnya apabila BPOM menjadi lembaga yang menentukan apakah suatu produk dalam hal ini kosmetik tersebut layak atau tidak untuk dikonsumsi oleh para konsumennyaNamun sering kali dalam praktiknya efektifitas pelaksanaan tugas tersebut terkesan apa adanya . Upaya Kepolisian Resor Parigi Moutong dalam pemberantasan peredaran kosmetik racikan ilegal dapat diantar dengan langkah di bawah ini : a) Upaya pre-emtif adalah upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Penanggulangan kejahatan yang bersifat pre-emtif adalah suatu tindakan pencegahan dengan usaha-usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu kejahatan.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Cecep Triwibowo, Etika dan Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2014.
Dumilah Ayuningtyas, Kebijakan Kesehatan: Prinsip Dan Praktek, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Endang Kusumah Astuti, Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis, Kanisius, Yogyakarta, 2003.
Hendrojono, Soewono, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Kedokteran Dalam Transaksi Teurapetik, Srikandi, Surabaya, 2007.
Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.
Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Sri Siswati, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Ta’adi, Hukum Kesehatan: Sanksi dan Motivasi bagi Perawat, Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2013.
Veronica Komalawati, Hukum dan Etika Praktek Kedokteran, Sinar Harapan, Jakarta, 1989.
Wila Chandrawila, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 220/Men.Kes/Per/IX/76.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik racikana.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengaman Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 Tahun 2003 Tentang Kosmetik racikan.
C. Sumber Lain
Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : THE LEGAL STUDIES OF IMPLEMENTATION PARADIGM POLLUTER PAY PRINCIPLE IN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 119–38.Akses 30 Desember 2023.
Ibu intan, PPNS Balai Pom di Palu, Wawancara yang dilakukan peneliti di Kantor Balai Pom di Palu, 19 Desember 2023.
I made arimbawa,Anggota Satreskrim, Wawancara yang dilakukan peneliti di Kepolisian Resort Parigi Moutong, 25 Agustus 2023.
Ibu Intan Kumala Rustanti, S.Farm., Apt Substansi Penindakan, PPNS Balai POM, Wawancara yang dilakukan peneliti di Balai POM Palu, 20 Desember 2023.
Ibu Dra. Andi Suryani Baso, Apt Substansi Pemeriksaan, PPNS Balai POM, Wawancara yang dilakukan peneliti di Balai POM Palu, 19 Desember 2023.
Riska, Penjual kosmetik, Wawancara yang dilakukan peneliti di rumah produksi Penjual, 1 Agustus 2023.





