TINJAUAN ATAS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Keywords:
DPRD, Fungsi Pengawsan, Good Governance.Abstract
DPRD adalah sebuah lembaga yang menjadi representasi masyarakat yang memiliki posisi strategi dalam suatu daerah. Karena DPRD pada dasarnya memiliki tiga tugas dan fungsi yang jelas dalam pelaksanaannya termaktub dalam UU No.24 tahun 2013 tentang pemerintahan daerah meliputi membuat peraturan daerah (Legislasi), pengawasan (Controling), dan fungsi anggaran (Bugeting). dalam tulisan ini, akan memberikan fokus khusus terhadap fungsi pengawasan DPRD yang terjadi di daerah Sulawesi tengah. Realitas yang terjadi dalam fungsi pengwasan DPRD masih di anggap kurang optimal karena kurangnya pemahaman dalam menafsirkan dan mengembangkan peraturan yang ada oleh para eksekutif, yang menjadikan banyak terjadi perbedaan presepsi dalam memahami hal tersebut. Dalam penulisan ini berfokus kepada regulasi yang harus di perhatikan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang seakan-akan sangat terbatas untuk melakukan pelayanan kepada rakyat yang di wakilinya. Olehnya, guna menciptakan sebuah pemerintahan yang good gemenance maka perlu diperhatikan kembali peraturan yang telah ada untuk di kembangan lebih baik. Agar kemudian DPRD memang betul menjadi sebuah lembaga yang benar mewakili seluruh aspirasi dan harapan rakyat yang di wakilinya.
Downloads
References
Agung Djojosoekarto, Dinamika dan Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Tata Pemerintahan Demokratis, Konrad Adeneur Stiftung, Jakarta 2004, hlm 235.
Agung Djojosoekarto, Dinamika dan Kapasitas DPRD dalam Tata Pemerintahan Demokratis, Konrad Adeneur Stiftung, Jakarta 2004, hlm. 235.
Hans Kelsen, 2007, Teori Hukum dan Negara, BEE Media Indonesia, Jakarta, hal. 312.
Lintje Anna Marpaung, Hukum Tata Negara, CV Andi Offset, Yogyakarta 2018, hlm. 179.
Robert J. Mockler, The Management Control Process, T. Hani Handoko, Manajemen BPFE, Yogyakarta 1991, hlm. 360





