TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTEK DALAM JUAL BELI PERHIASAN EMAS DI KOTA PALU
Keywords:
Jual Beli Perhiasan Emas; Tinjauan Hukum Pidana.Abstract
ABSTRAK
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah bentuk kecurangan dalam jual beli perhiasan emas di Kota Palu?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bentuk kecurangan dalam jual beli perhiasan emas di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip. Kesimpulan penulis dalam penelitian ini: Berdasarkan hasil penelitian ini bentuk kecurangan dalam jual beli perhiasan emas di Kota Palu, pada umumnya adalah tidak terpenuhi prosentase kadar emas, berdasarkan tolak ukur kadar emas dengan kategori emas 23 dan 24. Tetapi tidak terpenuhinya prosentase kadar emas tidak diketahui oleh pembeli. Terkait dengan alat takar, ukur timbang pada umumnya sudah baik oleh karena itu dalam periode waktu tertentu Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu khususnya Staf Ahli Badan Kemetrologian selalu melakukan tera ulang terhadap alat takar kepada toko dan pedagang emas.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Achmad Ichsan, Dunia Usaha Indonesia, Pradya Paramita, Jakarta, 1986.
Imam Mustofa, Kajian Fikih Kontemporer, Idea Press, Yogyakarta, 2017.
M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
M. Natsir Asnawi, Hukum Pembuktian Perkara Perdata Di Pengadilan: Kajian Kontekstual Mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, Dan Standar Pembuktian, UII Press, Yogyakarta, 2013.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung 1987.
R. M Suryodiningrat, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung, 1996.
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Waluyo, Fiqh Muamalah, Gerbang Media, Yogyakarta, 2010.
Wirjono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
C. Sumber Lain
Athalia Saputra, “LEGAL PROTECTION ON APARTMENT UNIT PURCHASER IN RELATED TO THE OWNERSHIP,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 25–39.Akses 30 Desember 2023.
Wawancara Dengan Bapak Rustam Pemilik Toko Emas Gajah mada, pada tanggal 16 desember 2022.
Wawancara Dengan Bapak Taufik Pemilik Toko Emas Sinar 999, pada tanggal 16 Desember 2022.





