TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA HUKUM KASASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
Perkara Tindak Pidana Korupsi, Upaya Hukum KasasiAbstract
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat menurut hukum dalam perkara Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst?. 2) Bagaimanakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam perkara Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt Pst sehingga menolak kasasi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum?. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan penulis yaitu: Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat menurut hukum karena didalam pasal 244 KUHAP, secara tegas tidak diperkenankan terhadap putusan bebas untuk diajukan upaya hukum kasasi, namun setelah lahirnya Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M 14 Pw.07.03 tahun 1983 butir 19, surat ketua Mahkamah Agung RI bidang Hukum Pidana Umum tanggal 04 Agustus 1983 No. MA/Pemb/265.1/83, dan yurisprundensi tentang kasasi terhadap Putusan Bebas, yang pada intinya kasasi dapat dilakukan terhadap putusan bebas tidak murni.Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kasus Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt Pst., Bahwa Pasal 12 B bukanlah merupakan delik suap, melainkan delik Gratifikasi maka sangat tidak memungkinkan dalam hal Gratifikasi di jatuhkan Hukuman Pidana bagi yang memberikan. Sejak awal Undang-Undang KPK dibentuk, Gratifikasi tidak dirancang untuk menjadi tidak pidana suap, perwujudan delik Gratifikasi menjadi suatu perbuatan yang dilarang terjadi pada saat penerima Gratifikasi tidak melapor hingga tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang.
Downloads
References
Albert Hasibuan, Titik Pandang Untuk Orde Baru, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1984.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
M. Lubis dan J.C. Scott, Korupsi Politik, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997.
M. Prodjohamidjoyo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1996.
Soetanto Soepiadhy, Gerakan Indonesia Patut, Mingguan Opini Kolom Suara Sejati, Jakarta, 2005





