PELAKSANAAN PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS

Authors

  • Nur Indah Ramadhani Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Nurhayati Sutan Nokoe Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • M.Ayyub Mubarak Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Hukum Perkawinan.

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana pelaksanaan pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas .Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara pengajuan pembatalan perkawinan pada prinsipnya sama dengan gugatan perceraian, namun ditujukan terhadap perkawinan yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan adalah perkawinan dianggap tidak pernah ada sejak putusan pengadilan, serta memperoleh kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, hukum tetap memberikan perlindungan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dengan menempatkannya sebagai anak sah serta menjamin hak-hak keperdataannya. Selain itu, terhadap harta bersama, pembatalan perkawinan tidak menghapus hak pihak yang beritikad baik dan penyelesaiannya dilakukan berdasarkan prinsip keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan pembatalan perkawinan dilakukan melalui proses peradilan dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan, kerugian yang ditimbulkan, serta kepentingan para pihak, termasuk anak yang lahir dari perkawinan tersebut.Oleh karena itu, diperlukan ketelitian aparat pencatat perkawinan serta kesadaran hukum masyarakat untuk mencegah terjadinya pemalsuan identitas demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam institusi perkawinan.

References

Catur Widia Astuti Puspita Sari. “Analisis Hukum Terhadap Terjadinya Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas.” Jurnal Kajian Hukum 6, no. 2 (2021): 7.

Daromi, Purwadi. “Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Perkawinan Poligami.” Jurnal Bedah Hukum 3, no. 2 (2019): 110.

Ega Rahmah Habie, Mohamad Fajri Mekka Putra. “Pembatalan Perkawinan Yang Mengandung Tipu Muslihat Mengenai Surat Kematian Yang Dilakukan Salah Satu Pihak Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 0915/Pdt.G/2020.” Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 11 (2022): 2.

Elvira Diba Fahlevi. “Tinjauan Yuridis Pembtalan Suatu Perkawinan.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 5 (2021): 753.

Fitri Sri Suryaningsih, Amal Hayati. “Peran Dan Kedudukan KUA Dalam Pengajuan Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas (Putusan 2856/Pdt.G/2022/PA. Mdn).” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 373–84.

Janner Damanik. “Tinjaun Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas.” Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan 5, no. 1 (2022): 173.

Khoirul Anam. “Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Berpoligami.” Yustitiabelen 3, no. 1 (2017): 60–88.

Markus,Wijayati, Pandiangan. “Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 9, no. 1 (2023): 25.

Mutiara.D.C.Oratmangun dan Benediktus Akel A. Terwarat. “Akibat Hukum Putusnya Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Sosial Dan Sains 1, no. 3 (2022): 456.

Nurhayati Sutan Nokoe, Susi Susilawati, Nursiah Moh Yunus, Ashar Ridwan, Ilham Nurman. “The Phenomena of Kabalutan In The Highlights of Islamic Marriage Law.” Batulis Civil Law Review 4, no. 2 (2023): 183–97.

Nurul Miqat,Susi Susilawati, Ratu Ratna Korompot, and Mohammad Ikbal Ayyub Mubarak. “Study of Marriage Age Limit According to Indonesian Marriage Law.” Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 6, no. 1 (2024).

Oktavianus Pasumbung, Muh. Rusli Ayyub, M. Ayyub Mubarak. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Harta Benda Selama Masa Perkawinan (Studi Putusan Nomor 667/Pdt.G/2019/Pa.Pal).” Tadulako Master Law Journal 6, no. 2 (2022).

Siska Ayu Anggraini, Rachmat Panca Putera. “Konsep Legalitas Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam : Kajian Hukum Dan Sosial.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2023): 74.

Yati Nurhayati. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Prespektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 2, no. 1 (2021): 8.

Yunus,Alamri, Aryanto. “Salah Jalan Perkawinan Beda Agama Dalam Pluralisme Indonesia.” Krtha Bhayangkara 18, no. 2 (2024): 436.

Published

2026-04-30

How to Cite

Nur Indah Ramadhani, Sutan Nokoe, N., & Mubarak, M. (2026). PELAKSANAAN PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 3(1), 32–41. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/3127

Issue

Section

Article

Citation Check