Screening for Plagiarism

Seluruh isi naskah harus bebas dari plagiarisme, pemalsuan, rekayasa, atau penghilangan materi penting.

Penulis diharapkan untuk mengutip karya dan gagasan orang lain secara eksplisit, meskipun karya atau gagasan tersebut tidak dikutip secara harfiah atau diparaphrase. Standar ini berlaku baik karya sebelumnya telah diterbitkan, belum diterbitkan, maupun tersedia secara elektronik. Kegagalan dalam mengutip karya orang lain dengan benar dapat dianggap sebagai plagiarisme. Plagiarisme dalam segala bentuknya merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi menerapkan standar minimum skor kesamaan naskah di bawah 25%. Artikel harus direvisi atau ditolak jika skor kesamaan naskah melebihi 25%. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi menggunakan Turnitin untuk melakukan pemeriksaan plagiarisme.