UPAYA HUKUM PENCIPTA LAGU TERHADAP PELANGGARAN DISTRIBUSI ROYALTI OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Keywords:
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Royalti, Hak Cipta, DistribusiAbstract
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa hukum yang dapat ditempuh oleh pencipta lagu jika Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) melakukan pelanggaran dalam pendistribusian royalti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.Hasil yang ditunjukan dari Penelitian ini yaitu Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah terkait, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan undang undang demi kepentingan terbaik anggotanya. Jika kewajiban ini dilanggar, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pengurusnya dapat menghadapi sanksi hukum berlapis, termasuk sanksi perdata (ganti rugi), pidana (jika ada unsur penggelapan atau penipuan), dan administratif (pencabutan izin). Penyelesaian sengketa hukum yaitu proses legal yang digunakan untuk mengakhiri perselisihan antara pihak yang bersengketa dan ada beberapa proses penyelesaian yang dapat ditempuh oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau pencipta lagu jika terjadi pelanggaran hak cipta, khususnya dalam kasus royalti yaitu jalur Litigasi dan non-litigasi yang dapat ditempuh, seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, gugatan perdata, dan laporan pidana.
References
Budi Agus Riswandi. Hukum Dan Hak Cipta Di Era Digital. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Edmon Makarim. Kompendium Hukum & Etika Kekayaan Intelektual. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2021.
Ghaesany Fadhila, Sudjana. “Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 1, no. 2 (2018): 231.
Harris. “Implementasi Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Dalam Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta Musik: Studi Kasus LMK Di Indonesia.” Jurnal Kekayaan Intelektual Dan Teknologi Informasi 5, no. 2 (2019): 123–34.
Martua Simanjuntak. “Problematika Distribusi Royalti Musik Di Era Digital.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 51, no. 3 (2021): 523–40.
Ngurah Sri Rahayu Gorda, Ida Ayu Ketut Artami, Putu Eva Ditayani Antari, Kadek Januarsa Adi Sudharma, Robert Vaisile Moisa. “Legal Protection for Copyright Holders of Commercialized Remix Song Cover Version.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 30, no. 1 (2022): 1–11.
Permana, Nurhaliza. “Tantangan Transparansi Dan Akuntanbilitas Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Distribusi Royalti Musik Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ekonomi 12, no. 1 (2021): 45–62.
Rahel Angelina Putri Panjaitan,Sitti Fatimah MAndusila, Ratu Ratna Korompot. “Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Objek Komersialisasi.” Tadulako Master Law Journal 7, no. 2 (2022).
Shahrul, Ya’qub. “Perlindungan Hak Cipta Musik Di Era Digital: Analisis Yuridis Terhadap Peran Lembaga Manajemen Kolektif Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 50, no. 3 (2020): 456–72.
Sitti Fatimah Maddusila. “Copyright Restrictions in Social Media Markets: A Legal Enforcement Challenge.” International Journal of Criminal Justice Sciences 19, no. 2 (2024): 27–43.
Sitti Fatimah Madudusila. “Royalti Sebagai Cara Melindungi Pencipta: Kondisi Saat Ini Di Indonesia.” Rechtsidee 10, no. 2 (2022).
Srimayanti, Parthiana. “Ekonomi Kreatif Musik Indonesia: Perlindungan Hak Cipta Dan Royalti Di Era Streaming Digital.” Jurnal Ekonomi Kreatif Indonesia 7, no. 1 (2023): 78–95.
Sudartha. “Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik Melalui Lembaga Manajemen Kolektif: Kajian Terhadap PP No. 56 Tahun 2021.” Jurnal Mimbar Hukum 32, no. 2 (2022): 289–305.
Yudi Febriansyah. “Transparansi Dan Akuntabilitas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Pengelolaan Royalti Musik Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 1 (2022): 45–62.
Zahra, Btarifia Filza. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Lagu Terhadap Komersialisasi Dengan Cara Menyanyikan Ulang Yang Diunggah Di Media Youtube (Studi Kasus Lagu Akad Milik Payung Teduh).” Jurnal Privat Law 9, no. 2 (2021).




