PROSES PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT MANDAR

Authors

  • Muh. Alwan Fauzan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Nurul Miqat Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Susi Susilawati Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Hukum adat; Mandar; Pembagian Warisan; konflik keluarga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembagian warisan menurut hukum adat Mandar, khususnya berkaitan dengan mekanisme pembagian harta, kedudukan ahli waris, serta penerapan konsep mana’ dan sossorang dalam kehidupan masyarakat Mandar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh dan anggota masyarakat Mandar serta observasi terhadap praktik pembagian warisan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris adat Mandar masih hidup dan diterapkan dalam masyarakat, meskipun dalam perkembangannya berinteraksi dengan hukum Islam dan hukum nasional. Proses pembagian warisan pada umumnya dilakukan melalui musyawarah dan mufakat dengan mempertimbangkan kedudukan, tanggung jawab, dan hubungan kekeluargaan para ahli waris. Dalam praktiknya, dikenal konsep mana’, yaitu pembagian atau pemberian harta oleh pewaris kepada ahli waris semasa pewaris masih hidup, serta sossorang, yaitu harta peninggalan yang tetap berada dalam penguasaan bersama para ahli waris dan tidak dapat dikuasai atau dialihkan secara sepihak. Pembagian warisan juga membedakan antara harta pencaharian dan harta bawaan. Kesimpulannya, hukum waris adat Mandar tetap memiliki keberlakuan sosial dalam masyarakat melalui mekanisme musyawarah, keadilan proporsional, dan kekeluargaan. Keberadaan mana’ dan sossorang menunjukkan fleksibilitas hukum adat dalam menjaga keseimbangan hak ahli waris sekaligus mempertahankan keharmonisan keluarga.

References

Awaliah, Awaliah, Vivi Nur Qalbi, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad Isnawidiawinarti Achmad, and Achmad Allang. “Akibat Hukum Pernikahan Siri.” Maleo Law Journal 6, no. 1 (2022): 30–40. https://doi.org/10.56338/mlj.v6i1.2398.

Buulolo, Yohanes Herman, Hadirin Ndruru, Muhammad Farhan Tri Septian, Aryanto Syahputra, and Irwan Buulolo. “Analisis Hukum Waris Adat Dan Dinamika Perkembangannya Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia.” Central Publisher 2, no. 11 (2024): 2810–16.

Fada, Irene Septia, Achmad Tanthowi, and Dwi Noviani. “Pengaruh Globalisasi Dan Modernisasi Hukum Waris Di Indonesia.” Student Research Journal 2, no. 3 (2024): 82–92.

Frisandia, Micselin Sifa, and Salsabila Ardila. W. “Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Mengenai Sistem Kekerabatan Yang Berlaku Dalam Masyarakat Adat Indonesia.” SYNERGY Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 4 (2024): 238–46.

Hulu, Klaudius Ilkam, and Dalinama Telaumbanua. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua.” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 52–61.

Lumenta, Henry N, J Lolong Wenly R, Junisa Juita Wanga, Niken Putri Sinaga, and Zevania Misi Langoy. “Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Dalam Kasus Pembagian Warisan Yang Tidak Adil.” Jurnal Hukum Dan Kesejahteraan 6, no. 4 (2025): 7–21.

Miqat, Nurul, Manga Patila, Bustamin Daeng Kunu, Nurhayati Mardin, and Sunardi Purwanda. “Perkawinan Di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 193–204. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.39884.

Nurfitriani, Eva, Apriana Asdin, and Idul Adnan. “Optimalisasi Mediasi Sebagai Mekanisme Penyelesaian Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab Dan Hukum 3, no. 1 (2024): 99–105.

Rich, Johannes Immanuel, and Benny Djaja. “Bagaimana Keberlakuan Hak Waris Di Indonesia.” Enes Law Review 6, no. 2 (2023): 6688–93.

Ritonga, Raja, and Mahyudin Ritonga. “Konflik Pembagian Warisan Di Desa Bonan Dolok : Pertentangan Antara Adat Dan Hukum Kewarisan Islam.” ISLAMIC CIRCLE 05, no. 1 (2024).

Sagal, Hairun Tri Wahyuni. “Kajian Teori Pluralisme Hukum Terhadap Sistem Hukum Di Aceh.” INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES 16, no. 2 (2022): 115–29. https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.35095.

Suhartono, Diana Anisya Fitri, Naysha Nur Azizah, and Claressia Sirikiet Wibisono. “Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 1, no. 3 (2022): 204–14.

Syam, Dedi Mahyudin, Andi Bungawati, Elvyrah Faisal, Desa Anca, and Daerah Lindu. “Hubungan Upaya Pengendalian Schistosoma Di Sigi.” Higiene 4, no. 1 (2018): 54–61.

Published

2026-04-30

How to Cite

Muh. Alwan Fauzan, Miqat, N. ., & Susilawati, S. . (2026). PROSES PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT MANDAR. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 3(1), 42–53. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/3069

Issue

Section

Article

Citation Check