TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERKAIT IKLAN YANG MERUGIKAN KONSUMEN

Authors

  • Wahyu Ramadhan Jamaludin Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Sutarman Yodo Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Rosnani Lakuna Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Hak-hak konsumen, Tanggung jawab pelaku usaha, Penegakan hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terkait Iklan yang merugikan konsumen.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Analisis difokuskan pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Kode Etik Pariwara Indonesia (EPI), serta putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Nissan March. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kesamaan pandangan bahwa iklan Nissan March memenuhi unsur iklan menyesatkan karena perbedaan signifikan antara klaim iklan dan penggunaan aktual. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menegaskan pelanggaran kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menetapkan tanggung jawab penuh berdasarkan prinsip strict liability tanpa pembuktian unsur kesalahan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga Mahkamah Agung (MA) dalam kasus iklan Nissan March Tahun 2012 memiliki kesamaan pandangan hukum, yakni bahwa iklan yang di sampaikan PT. Nissan Motor Indonesia (NMI) terbukti menyesatkan konsumen karena klaim efisiensi bahan bakar tidak sesuai kenyataan penggunaan. Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab secara penuh atas kerugian yang dialami konsumen berdasarkan prinsip strict liability, sehingga pelaku usaha diwajibkan memberikan ganti rugi berupa pengembalian seluruh uang pembelian sebagai akibat hukum dari iklan yang tidak sesuai dengan fakta.

References

Afrilia, Dian, and Helena Primadianti Sulistyaningrum. “Implementasi Prinsip Strict Liability (Prinsip Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen.” Simbur Cahaya, 2017, 4949–60.

Amalia, Fatimah,“Implementasi Pemenuhan Hak Konsumen Terhadap Sengketa Iklan Mobil Nissan March,” 2018.

Azizah, Mabarroh, and Hariyanto Hariyanto. “Implementasi Etika Bisnis Islam Terhadap Konsep Green Economics.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 10, no. 2 (2021): 237–52.

Barkatullah, Abdul Halim,Hak-Hak Konsumen. Yogyakarta.Nusamedia, 2019.

Bernada, Tetanoe. “Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia,” 2017.

Dyah, Igaid, P Para, and Desak Putu Dewi Kasih. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Kode Etik Periklanan Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2017): 1–5.

Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, and Suartini Suartini. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 177–89.

Gunawan Arifin, Widyatmi Anandy, Manga Patila. “Penyuluhan Hukum Tentang Mahasiswa Sebagai Motivator Perlindungan Konsumen Di Kota Palu.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62.

Ikhsani, Dio Viragus, and Diana Amir. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Iklan Yang Menyesatkan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 3, no. 1 (2022): 76–91.

Kurnia Yani, Sutarman Yodo. “Perlindungan Hukum Konsumen Atas Tayangan Iklan Televisi Menurut Undang - Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.” Tadulako Master Law Journal 6, no. 3 (2021).

Mayadianti, I G, and I Ketut Wirawan. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Periklanan Yang Merugikan Pihak Konsumen.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 7 (2018).

Moh Dwi Wahyu Santoso, Suarlan Datupalinge. “Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan Online Yang Menyesatkan ( Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik ).” Tadulako Master Law Journal 5, no. 2 (2020).

Nisantika, Riris, and Ni Luh Putu Egi Santika Maharani. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).” Jurnal Locus Delicti 2, no. 1 (2021): 49–59.

Safitri, Putri Utami Dian. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Iklan Produk Kosmetik Yang Menyesatkan.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 4 (2021): 541–55.

Wijaya Purwanto, I Wayan Novy. “Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Bisnis Elektronik Di Indonesia.” Program Kekhususan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2019.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Wahyu Ramadhan Jamaludin, Yodo, S., & Lakuna, R. (2026). TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERKAIT IKLAN YANG MERUGIKAN KONSUMEN. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 3(1), 20–31. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/3063

Issue

Section

Article

Citation Check