PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGRUSAKAN KAWASAN HUTAN MANGROVE DIKEPULAUAN TOGEANKABUPATEN TOJO UNA-UNA

Authors

  • Rahmat A Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Nurhayati Mardin Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Titie Yustisia Lestari Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Pengrusakan Hutan, Mangrove, Penegakan Hukum, Kepulauan Togean.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pengrusakan kawasan hutan mangrove di Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, serta untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukumnya di lapangan.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penegakan hukum pidana terhadap pengrusakan kawasan hutan mangrove di Kepulauan Togean secara normatif telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum tersebut masih jauh dari optimal. Hal ini terbukti dengan adanya kasus-kasus pengrusakan mangrove yang hanya dikenakan sanksi administratif tanpa proses hukum lebih lanjut hingga ranah peradilan pidana. Dengan demikian, efektivitas penegakan hukum di Kepulauan Togean masih sangat lemah dan belum mampu memberikan efek jera terhadap pelaku.Dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap pengrusakan mangrove di Kepulauan Togean, ditemukan sejumlah hambatan, baik dari aspek yuridis, struktural, maupun kultural. Hambatan yuridis ditandai dengan adanya tumpang tindih regulasi mengenai status kawasan hutan, antara wilayah Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) dan kawasan dengan fungsi lainnya

References

Andi Masrang. “Wawancara Selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” 2025.

Badarab, Fitriah, Endah Trihayuningtyas, and M Liga Suryadana. “Strategi Pengembangan Destinasi Pariwisata Di Kepulauan Togean Provinsi Sulawesi Tengah.” Journal of Tourism in Emerging Economies 7, no. 2 (2017): 97–112.

Elvany, Ayu Izza. “Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Mangrove Berbasis Konservasi Ekosistem Pesisir.” Veritas et Justitia 10, no. 2 (2024): 250–71.

Kelang, Nuryadin D, Risno Mina, Ridwan Labatjo, Abdul Ukas Marzuki, and Resti Riancana. “Perlindungan Hukum Ekosistem Mangrove Di Indonesia: Analisis Kerangka Hukum Dan Penindakan Terhadap Perusakan Di Kawasan Pesisir.” Jurnal Yustisiabel 9, no. 2 (2025): 280–99.

Laapo, Alimudin. “Karakteristik Biofisik Perairan Laut, Sosial Dan Ekonomi Pendukung Pengambangan Ekowisata Bahari Di Taman Nasional Kepulauan Togean.” JFMR (Journal of Fisheries and Marine Research) 5, no. 2 (2021): 285–96.

Lanini, Agus, and Ikhsan Syafiuddin. “Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Konservasi Lingkungan Bagi Masyarakat Watutela.” Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 4 (2020): 701–7.

Mulyati, Ahda, Nindyo Soewarno, Arya Ronald, and A Sarwadi. “Setting Ruang Permukiman Dalam Pengembangan Ruang Bermukim Di Kepulauan Togean Sulawesi Tengah.” In Forum Teknik, Vol. 34, 2011.

Noersy, Windi Aimar, Ali Khosim, and Yayan Muhammad Royani. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perusakan Hutan Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Perspektif Hukum Pidana Islam.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan Bimbingan Dan Konseling Keluarga 7, no. 3 (2025): 426–48.

Nurhayati Mardin, Tuti Haryanti, Vivi Nur Qalbi, Adiguna Kharismawan. “Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Illegal Logging Di Wilayah Kabupaten Tojo Una Una.” Al-Adl: Jurnal Hukum 16, no. 2 (2024): 33–46.

Ramadhani, Deaf Wahyuni. “Regulasi Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Pembalakan Liar Dan Penyelundupan Ekspor Kayu Bakau.” Uniku Law Review 2, no. 02 (2024): 102–10.

Siti Nur Khatijah, Syarifah, Irman Irman, and Irwandi Syahputra. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Dan Alih Fungsi Hutan Mangrove Di Kota Tanjungpinang.” Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2023.

Suhendri, Mhd. “Penegakan Hukum Penebangan Hutan Mangrove Secara Liar Yang Mengakibatkan Abrasi Pantai Di Kabupaten Bengkalis Sesuai Dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkugan Hidup.” Universitas Lancang Kuning, 2024.

Syachdin syachdin. “Kedudukan Pidana Seumur Hidup Dalam Sistim Hukum Pidana NasionaL,” 2020.

Tatali, Aldy, Bet El S Lagarense, and Fitria Badarab. “Pengaruh Potensi Objek Wisata Taman Laut Nasional Kepulauan Togean Terhadap Tingkat Kunjungan Wisatawan Di Kabupaten Tojo Una-Una.” Jurnal Ilmu Pariwisata 1, no. 01 (2022).

Wowor, Boniventura Marischo. “Perlindungan Hukum Terhadap Hutan Mangrove Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Lingkungan.” Lex Administratum 12, no. 5 (2024).

Published

2026-04-30

How to Cite

Rahmat A, Mardin, N., & Yustisia Lestari, T. . (2026). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGRUSAKAN KAWASAN HUTAN MANGROVE DIKEPULAUAN TOGEANKABUPATEN TOJO UNA-UNA. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 3(1), 1–9. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/3003

Issue

Section

Article

Citation Check