ANALISIS HUKUM LABEL BAHASA INDONESIA PADA PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN IMPOR
Kata Kunci:
Label Indonesia, Produk Impor, Dan Perlindungan Konsumen.Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terkait peredaran barang impor yang tidak menggunakan label dalam Bahasa Indonesia, serta efektivitas penerapan peraturan yang ada dalam melindungi hak-hak konsumen.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menganalisis norma hukum, teori, dan prinsip-prinsip yang berlaku melalui pendekatan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen diwujudkan melalui kerangka hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum berdasarkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Perlindungan diwujudkan melalui pendekatan preventif berupa kewajiban hukum pelaku usaha dan pencegahan melalui mekanisme sanksi yang didukung oleh lembaga pengawas seperti BPOM. Produk impor tanpa label Bahasa Indonesia berpotensi menimbulkan kesulitan konsumen memahami informasi produk, risiko kesehatan, serta pelanggaran hak konsumen yang dapat mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil. Konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar dapat mencakup tanggung jawab perdata berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda empat miliar rupiah, serta sanksi administratif bertingkat mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Referensi
Afidah, W, and A D Irawan. “Perlindungan Konsumen Terkait Peredaran Produk Impor Tanpa Label Halal Di Indonesia.” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 19, no. 2 (2021).
Amar, Rezie Dava, and Rani Apriani. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Pangan Tanpa Label Bahasa Indonesia.” Transparansi Hukum 7, no. 2 (2024).
Atikah, Euis Nur. “Pengawasan Pemerintah Terhadap Peredaran Produk Impor Tanpa Label Bahasa Indonesia Pada Barang Di Dki Jakarta Tahun 2016-2018.” Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.
Dwisvimiar, I, M Muslih, and G F Lathifa. “Kesadaran Hukum Konsumen Atas Pembelian Produk Impor Kemasan Yang Tidak Mencantumkan Label Bahasa Indonesia.” Journal of Contemporary Law Studies 1, no. 2 (2024).
Herlina, Nina. “Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, no. 2 (2019).
Indradewi, A A Sagung N, and Ni Putu Sri Windayati. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Pakaian Bekas Impor Yang Merugikan Konsumen Di Pasar Kodok Tabanan.” Kerta Dyatmika 16, no. 2 (2019).
Karolina, G A. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya.” Jurnal Kertha Semaya, 2021.
Mahfudzi, Razi, Hartana Hartana, and G Nyoman Tio Rae. “Kepastian Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai Alternatif Lembaga Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha.” Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal 2, no. 12 (2024).
Mondoringin, Johanis F. “Tinjauan Hukum Tentang Hak Dan Kewajiban Penjual Dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata.” Lex Privatum 12, no. 3 (2023).
Octovian, H K, W S Widiarty, and B Nainggolan. “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Kadaluwarsa.” Jurnal Sosial Teknologi 5, no. 6 (2025).
Ontorael, Jose A M. “Tinjauan Yuridis Tentang Produksi Makanan Yang Sudah Kadaluarsa Berdasarkan Pasal 90 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.” LEX CRIMEN 12, no. 4 (2024).
Panjaitan, Hulman. Hukum Perlindungan Konsumen, 2021.
Prabowo, Wahyu, Kurnia Tri Latifa, and Rr Yunita Puspandari. “Perlindungan Hukum Terhadap Informasi Iklan Yang Menyesatkan.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2022.
Rahma, Anita Rizkia, and Rifqi Ridlo Phahlevy. “Overcoming Barriers to Improve Halal Compliance in Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Economics Review 19, no. 3 (2024).
Rosa, Ratih Brity, and Endang Prasetyawati. “Tanggung Jawab Hukum Konsumen Atas Kerugian Mengkonsumsi Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia.” Iblam Law Review 4, no. 1 (2024).
Saleh, Itra, Nur Mohamad Kasim, and Dolot Alhasni Bakung. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 1, no. 3 (2023).
Samosir, Lasmaria Serevina. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Pangan Dalam Kemasan Tanpa Label Halal,” 2024.
Sanjaya, Wahid Bagus, and Romi Faslah. “Perlindungan Konsumen Dari Ancaman Produk Kedaluwarsa: Perspektif Hukum Dan Etika.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 2, no. 2 (2025).
Sari, Nabila, and Winsherly Tan. “Analisis Hukum Produk Kosmetika Yang Di Impor Untuk Digunakan Secara Pribadi Oleh Konsumen.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 3 (2021).
Sari, Widya, and Iyah Faniyah. “Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Produk Pangan Tanpa Label Halal Pada Kemasan Di Kota Padang.” Unes Journal of Swara Justisia 5, no. 2 (2021).
Suwandono, Agus, and Hazar Kusmayanti. “Sosialisasi Mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Luar Pengadilan.” Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa 7, no. 2 (2024).
Syarifah, Syarifah Rozati Nomira. “Relevansi Gizi Dan Kesehatan.” Public Health Journal 1, no. 2 (2024).
Tuela, M L. “Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Diperdagangkan.” Lex Privatum 2, no. 3 (2014).