Penyelesaian Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice Pada Kejaksaan Negeri Banggai

Penulis

  • Nathania Putri Apriliyanti Tandi Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Amiruddin Hanafi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Nurul Isnawidiawinarti Ahmad Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kejaksaan, Penyelesaian Perkara Pencurian, Restorative Justice

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Banggai dan mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris atau penelitian lapangan yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data yang diperoleh secara langsung di lapangan kemudian disusun dalam bentuk narasi. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Banggai sudah dilaksanakan sesuai  peraturan yang berlaku yaitu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara pencurian melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Banggai meliputi barang milik korban belum kembali, perkara tidak memenuhi syarat, dan jarak geografis.

Referensi

Irfan Ramli, dkk. “Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Kota Sorong.” Journal of Law Justice 1, no. 2 (October 25, 2023): 89–108. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158.

Kurniawan Fadilah. “Sepanjang 2024, Kejaksaan Selesaikan 1.985 Perkara Pakai Restorative Justice.” detikNews, 2024. https://news.detik.com/berita/d-7710987/sepanjang-2024-kejaksaan-selesaikan-1-985-perkara-pakai-restorative-justice.

Republik Indonesia. “Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jdih Bpk Ri, 2020, 5. https://jdih.kejaksaan.go.id/inventaris/berkas/berkas_4150.pdf.

Supriyadi, S. “Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 27, no. 3 (2016): 389. https://doi.org/10.22146/jmh.15878.

Diterbitkan

2025-12-10

Cara Mengutip

Tandi, N. P. A., Hanafi, A., & Isnawidiawinarti Ahmad, N. (2025). Penyelesaian Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice Pada Kejaksaan Negeri Banggai. LEGAL OPINION, 13(3), 68–80. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/2920

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check