Penyelesaian Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice Pada Kejaksaan Negeri Banggai
Kata Kunci:
Kejaksaan, Penyelesaian Perkara Pencurian, Restorative JusticeAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Banggai dan mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris atau penelitian lapangan yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data yang diperoleh secara langsung di lapangan kemudian disusun dalam bentuk narasi. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Banggai sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku yaitu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara pencurian melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Banggai meliputi barang milik korban belum kembali, perkara tidak memenuhi syarat, dan jarak geografis.
Referensi
Irfan Ramli, dkk. “Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Kota Sorong.” Journal of Law Justice 1, no. 2 (October 25, 2023): 89–108. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158.
Kurniawan Fadilah. “Sepanjang 2024, Kejaksaan Selesaikan 1.985 Perkara Pakai Restorative Justice.” detikNews, 2024. https://news.detik.com/berita/d-7710987/sepanjang-2024-kejaksaan-selesaikan-1-985-perkara-pakai-restorative-justice.
Republik Indonesia. “Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jdih Bpk Ri, 2020, 5. https://jdih.kejaksaan.go.id/inventaris/berkas/berkas_4150.pdf.
Supriyadi, S. “Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 27, no. 3 (2016): 389. https://doi.org/10.22146/jmh.15878.