PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN RESOR TOLI-TOLI DALAM UPAYA MENGATASI KENAKALAN REMAJA TERKAIT BALAP LIAR

Penulis

  • Rusmawarni Rusmawarni Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Syachdin Syachdin Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Kamal Kamal Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Balap Liar, Kenakalan Remaja, Penegakan Hukum

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kepolisian Toli-Toli berupaya memberantas kriminalitas remaja terkait balap liar dan untuk mengetahui tantangan yang dihadapi kepolisian dalam memberantas balap liar di wilayah hukum Kepolisian Toli-Toli. Metode penelitian penulis adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian penulis, Karena upaya ini mengatasi akar permasalahan yaitu, kurangnya kesadaran hukum dan perlunya bimbingan yang tepat bagi remaja penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Toli-Toli lebih memprioritaskan pembinaan daripada sanksi. Meskipun pembinaan harus menjadi fokus utama upaya pemberantasan balap liar di kalangan remaja, sanksi harus digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Hal ini dapat dicapai melalui kombinasi langkah-langkah pencegahan, langkah-langkah penindakan, dan kolaborasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah, sekolah, organisasi masyarakat, dan media. Namun, kesadaran publik dan keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan anak-anak mereka sangat penting bagi keberhasilan upaya ini. Kesimpulan penulis, Kurangnya pemahaman hukum di kalangan remaja, pengawasan orang tua yang tidak memadai, minimnya fasilitas rekreasi yang konstruktif, dan ketiadaan fasilitas balap liar formal merupakan tantangan utama yang dihadapi penegak hukum di wilayah hukum Kepolisian Toli-Toli dalam mencegah balap liar. Unsur-unsur yang saling terkait ini melemahkan efektivitas inisiatif kepolisian yang bertujuan untuk pencegahan dan penindakan

Referensi

Abintoro Prakoso, Kriminologi Dan Hukum Pidana, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2001.

A.S. Alam dan Amir Ilyas, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010.

Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan Diluar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1984.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Ende Hasbi Nassaruddin, Kriminologi, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2016.

Kumanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, Akademika Presindo, Jakarta, 2000.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta, 2005.

Intan Purnamasari, Andi, Supriyadi Supriyadi, and Sulbadana Sulbadana. “Penanganan Tindak Pidana Pemilu Di Luar Teritorial Oleh Bawaslu – Ri Perspektif Ius Constitutum.” Iblam Law Review 3, no. 3 (2023): 353–63. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.207.

Rampadio, H. “Pertumbuhan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Peningkatan Kejahatan.” Aktualita 6, no. 3 (2011): 1–17. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/AKTUALITA/article/viewFile/2486/1629.

Diterbitkan

2025-12-10

Cara Mengutip

Rusmawarni, R., Syachdin, S., & Kamal, K. (2025). PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN RESOR TOLI-TOLI DALAM UPAYA MENGATASI KENAKALAN REMAJA TERKAIT BALAP LIAR. LEGAL OPINION, 13(3), 19–30. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/2828

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check