Publishing Process
Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro berkomitmen untuk memastikan proses publikasi yang transparan, ketat, efisien, dan beretika. Setiap naskah yang diserahkan kepada jurnal akan melalui alur editorial yang terstruktur untuk mempertahankan standar tertinggi dalam penerbitan ilmiah.
Proses publikasi terdiri atas tahapan-tahapan berikut:
1. Pengajuan Naskah
Penulis mengajukan naskah melalui Online Journal System (OJS). Sebelum melakukan pengajuan, penulis harus memastikan bahwa naskah telah memenuhi Panduan Penulis (Author Guidelines), persyaratan format, standar etika, dan daftar periksa pengajuan.
Dalam proses pengajuan, penulis diwajibkan mencantumkan:
- Informasi lengkap mengenai penulis dan afiliasi;
- Informasi penulis korespondensi;
- ORCID iD (disarankan);
- Judul, abstrak, dan kata kunci;
- Pernyataan Kontribusi Penulis (Author Contributions Statement);
- Pernyataan Pendanaan (Funding Statement);
- Pernyataan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Statement);
- Berkas tambahan, apabila diperlukan.
2. Pemeriksaan Awal oleh Editor
Setelah naskah diserahkan, Kantor Editorial melakukan pemeriksaan awal untuk mengevaluasi apakah naskah:
- Sesuai dengan ruang lingkup Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro;
- Memenuhi persyaratan format jurnal;
- Memenuhi standar minimum penulisan akademik;
- Memuat seluruh komponen naskah yang diwajibkan;
- Memenuhi persyaratan etika dan publikasi.
Naskah yang belum memenuhi persyaratan tersebut dapat dikembalikan kepada penulis untuk dilakukan perbaikan teknis sebelum melanjutkan ke tahap peer review.
3. Pemeriksaan Plagiarisme
Seluruh naskah yang diserahkan akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme sebelum memasuki proses peer review.
Tim editorial melakukan evaluasi terhadap:
- Tingkat kemiripan (similarity index);
- Potensi plagiarisme;
- Self-plagiarism atau plagiarisme terhadap karya sendiri;
- Publikasi ganda (duplicate publication);
- Integritas sitasi.
Naskah yang terbukti mengandung plagiarisme substansial atau bentuk pelanggaran etika akademik lainnya akan ditolak.
4. Penunjukan Editor
Setelah melewati pemeriksaan awal, Editor-in-Chief menunjuk Handling Editor yang sesuai berdasarkan bidang kajian dan keahlian yang relevan dengan naskah.
Editor yang ditunjuk bertanggung jawab mengawasi proses peer review serta berkomunikasi dengan reviewer dan penulis selama proses editorial berlangsung.
5. Double-Blind Peer Review
Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro menerapkan sistem Double-Blind Peer Review, yaitu identitas penulis dan reviewer dirahasiakan selama proses peninjauan.
Setiap naskah pada umumnya dievaluasi oleh sekurang-kurangnya dua reviewer independen yang memiliki keahlian di bidang hukum yang relevan.
Reviewer menilai naskah berdasarkan:
- Orisinalitas;
- Signifikansi dan kontribusi penelitian;
- Analisis hukum;
- Ketelitian metodologis;
- Validitas penelitian;
- Sistematika dan kejelasan penyajian;
- Kualitas referensi;
- Kepatuhan terhadap standar etika.
6. Keputusan Editorial
Berdasarkan rekomendasi reviewer, Handling Editor dan Editor-in-Chief menetapkan salah satu keputusan editorial berikut:
- Diterima tanpa Revisi (Accept without Revision);
- Revisi Minor (Minor Revision);
- Revisi Mayor (Major Revision);
- Ditolak dan Diajukan Kembali (Reject and Resubmit);
- Ditolak (Reject).
Keputusan editorial disampaikan kepada penulis korespondensi disertai dengan komentar dan masukan dari reviewer.
7. Revisi Naskah
Penulis diminta untuk melakukan revisi terhadap naskah sesuai dengan komentar dan masukan dari reviewer dan editor.
Naskah hasil revisi harus disertai dengan Response to Reviewers, yaitu tanggapan terperinci yang menjelaskan bagaimana setiap komentar dan masukan telah ditindaklanjuti.
Apabila diperlukan, naskah yang telah direvisi dapat dikembalikan kepada reviewer untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
8. Evaluasi Editorial Akhir
Setelah seluruh proses revisi diselesaikan secara memuaskan, Handling Editor melakukan evaluasi akhir untuk memastikan bahwa:
- Seluruh komentar reviewer telah ditindaklanjuti secara memadai;
- Naskah memenuhi standar kualitas jurnal;
- Persoalan etika telah diselesaikan;
- Naskah telah siap untuk diterbitkan.
Editor-in-Chief menetapkan keputusan akhir mengenai publikasi naskah.
9. Penyuntingan Naskah (Copyediting)
Naskah yang telah diterima akan melalui proses penyuntingan profesional (copyediting) untuk meningkatkan:
- Tata bahasa;
- Kualitas bahasa;
- Konsistensi penulisan;
- Gaya sitasi;
- Format naskah;
- Penyajian editorial.
Proses copyediting tidak mengubah substansi ilmiah maupun isi hukum dari naskah.
10. Penyuntingan Tata Letak dan Typesetting
Selanjutnya, naskah dipersiapkan untuk diterbitkan melalui proses penyuntingan tata letak dan typesetting.
Pada tahap ini, Kantor Editorial:
- Menerapkan template jurnal;
- Menyesuaikan tabel dan gambar;
- Memfinalisasi format naskah;
- Menentukan nomor halaman;
- Menyiapkan versi akhir yang siap diterbitkan.
11. Pemeriksaan Proof oleh Penulis
Penulis korespondensi menerima page proofs untuk dilakukan pemeriksaan akhir.
Penulis harus memeriksa dengan cermat dan melaporkan kesalahan yang berkaitan dengan tipografi, format, atau produksi.
Perubahan substansial terhadap isi naskah pada tahap ini pada umumnya tidak diperkenankan.
12. Registrasi DOI
Setiap artikel yang telah diterima akan diberikan Digital Object Identifier (DOI) yang unik melalui Crossref sebelum diterbitkan.
DOI menyediakan tautan permanen yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengutip artikel yang telah diterbitkan.
13. Publikasi Daring
Versi final artikel diterbitkan pada situs web Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro berdasarkan Kebijakan Akses Terbuka (Open Access Policy) jurnal.
Artikel yang telah diterbitkan dapat langsung diakses oleh masyarakat di seluruh dunia berdasarkan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).
14. Pengindeksan dan Diseminasi
Setelah diterbitkan, metadata artikel didistribusikan kepada layanan pengindeksan dan abstraksi yang relevan, apabila berlaku.
Artikel yang telah diterbitkan juga dapat diarsipkan dalam sistem preservasi digital dan repositori institusi untuk memastikan aksesibilitas dan keberlanjutan penyimpanan dalam jangka panjang.
15. Pascapublikasi
Setelah artikel diterbitkan, jurnal tetap berkomitmen untuk menjaga integritas rekam ilmiah.
Apabila diperlukan, jurnal dapat menerbitkan:
- Koreksi (Errata);
- Koreksi oleh Penulis (Corrigenda);
- Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern);
- Pencabutan Artikel (Retraction);
sesuai dengan Etika Publikasi Jurnal dan rekomendasi COPE (Committee on Publication Ethics).
Perkiraan Waktu Publikasi
|
Tahapan |
Perkiraan Waktu |
|
Pemeriksaan Awal oleh Editor |
3–7 hari |
|
Pemeriksaan Plagiarisme |
1–3 hari |
|
Penunjukan Editor |
2–5 hari |
|
Double-Blind Peer Review |
2–4 minggu |
|
Revisi oleh Penulis |
1–3 minggu (tergantung jenis revisi) |
|
Keputusan Editorial Akhir |
3–7 hari |
|
Copyediting |
3–5 hari |
|
Penyuntingan Tata Letak & Typesetting |
3–5 hari |
|
Pemeriksaan Proof oleh Penulis |
2–5 hari |
|
Registrasi DOI & Publikasi Daring |
1–3 hari |
Perkiraan Total Waktu Publikasi: Sekitar 6–10 minggu, tergantung pada kualitas naskah yang diserahkan, responsivitas reviewer dan penulis, serta penyelesaian seluruh persyaratan editorial.
Pengajuan Naskah → Pemeriksaan Awal oleh Editor → Pemeriksaan Plagiarisme → Penunjukan Editor → Double-Blind Peer Review → Keputusan Editorial → Revisi oleh Penulis → Evaluasi Editorial Akhir → Copyediting → Penyuntingan Tata Letak → Pemeriksaan Proof oleh Penulis → Registrasi DOI → Publikasi Daring → Pengindeksan & Pengarsipan




