TRANSAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN TANPA DILENGKAPI AKTA JUAL BELI

Penulis

  • Sherina Sherina Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Nursiah Moh Yunus Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Mohammad Saleh Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Akta Jual Beli, Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko yang dapat dialami pembeli yang telah menerima sertifikat tanah namun tidak disertai dengan Akta Jual Beli (AJB), khususnya terkait kemungkinan sengketa kepemilikan. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran AJB sebagai bukti hukum yang sah dalam membuktikan terjadinya transaksi jual beli tanah serta peralihan hak kepemilikannya. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil Penelitian, Transaksi jual beli tanah tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang sah membawa risiko besar, baik bagi pembeli maupun dari sisi administrasi pertanahan. Meskipun seseorang memiliki sertifikat tanah, tanpa adanya AJB, kepemilikan tanah tersebut menjadi rentan dipertanyakan dan sulit dibuktikan secara hukum. Pembeli yang tidak memiliki AJB dapat menghadapi kesulitan saat mengurus proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena BPN hanya dapat memverifikasi transaksi yang sah melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa AJB, prosedur administratif tidak dapat dijalankan, sehingga kemungkinan terjadi sengketa kepemilikan atau klaim dari pihak lain selalu terbuka. Oleh karena itu, sangat penting memastikan setiap transaksi jual beli tanah disertai akta yang sah agar pembeli memperoleh kepastian hukum dan terhindar dari permasalahan hukum yang berlarut-larut. Kesimpulan penulis, Akta Jual Beli (AJB) memegang peranan krusial dalam transaksi jual beli tanah karena berfungsi sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan diakui di pengadilan, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan jual beli tanah, AJB menjamin bahwa transaksi dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan kepemilikan tanah dapat didaftarkan secara sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga risiko sengketa hukum di masa depan dapat diminimalkan.

Referensi

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2008.

Eman Rustiadi, Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017.

I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, Cet-1, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2009.

Moh Hatta, Bab-Bab Tentang Perolehan Dan Hapusnya Hak Atas Tanah, Liberty Yogyakarta, 2014.

Mudjiono, Hukum Agraria, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1992.

Urip Santoso, Hukum Agraria Komprehensif, Prenanda Media Group, Jakarta, 2012.

Rinto Manulang, Segala Hal Tentang Tanah, Rumah dan Perizinannya, PT. Suka Buku, Jakarta, 2011.

Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Terjemahan oleh Mr.A Soehardi, PT. Bina Aksara, Jakarta, 2006.

Rachman, Rahmia, and Erlan Ardiansyah. “Status of Land Rights Post Liquefaction.” Proceedings of the 2021 Tadulako’s International Conference on Social Sciences (TICoSS 2021) 674, no. TICoSS 2021 (2022): 100–104. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220707.023.

Surahman, Surahman, Widyatmi Anandy, and Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum Dan Edukasi Interaktif Tentang Pentingnya Pendaftaran Kepemilikan Tanah Di Kelurahan Besusu Tengah Kota Palu.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 5, no. 2 (2025): 637–46. https://doi.org/10.54082/jamsi.1512.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30

Cara Mengutip

Sherina, S., Moh Yunus, N., & Saleh, M. (2025). TRANSAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN TANPA DILENGKAPI AKTA JUAL BELI. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(3), 38–49. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/2846

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check