MENERAPKAN ASAS PARI PASSU PRORATA PARTE DAN KREDITUR KONKUREN DALAM PENYELESAIAN PIUTANG HARTA DEBITUR PAILIT
Kata Kunci:
Kepailitan, Kreditur Konkuren, pari passu prorata parte, perlin-dungan hukumAbstrak
Hasil penelitian ini adalah penerapan asas pari passu prorate parte bertujuan menentukan penggolongan yang sama rata terhadap besaran harta kekayaan debitur pailit ditengah para kreditur bahwa kreditur bersama sama memperoleh pelunasan tanpa ada yang didahulukan, dan pembagian berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan terhadap seluruh harta kekayaan debitur. Perlindungan hukum bagi kreditur konkuren dalam penyelesaian piutang harta debitur pailit adalah asas paritas creditorium dimana asas ini menyatakan bahwa para kreditur memiliki hak yang sama atas harta kekayaan debitur pailit. Selanjutnya asas pari passu prorata parte yang mana asas ini memberikan keadilan kepada kreditur konkuren dengan konsep keadilan proporsional. Selanjutnya ialah sita umum, untuk melindungi kreditur konkuren dari pengalihan pengalihan harta kekayaan yang dilakukan oleh debitur yang dapat merugikan kreditur konkuren. Perlindungan hukum bagi kreditur konkuen juga berupa upaya hukum yang dalam UU Kepailitan dan PKPU yaitu kasasi dan penijauan kembali.
Referensi
A. Buku
Asikin H. Zainal, Hukum Kepailitan, Andi, Yogyakarta, 2020
Aprita Serlika, Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi, CV. Pustaka Abadi, Jember, 2019
Ginting Elyta Ras, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018
Ginting Elyta Ras, Hukum Kepailitan Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2019
Maru Hutagulung Sophar Maru, Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta 2022
Kartini R, Hukum Kepailitan AH Riyantono ed, Edisi Revi, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2020
Mahmud Marzuki P, Penelitian HUKUM Revisi, Kencana, Jakarta, 2017
Nainggolan Bernard, Peranan Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit, Alumni, Bandung, 2023
Nainggolan Bernard, Transparansi dalam Pemberesan Boedel Pailit, Alumni, Bandung, 2022
Nainggolan Marsudin, Memahami Hukum Kepailitan dari Perspektif Gugatan Lain-Lain, Deepublish Digital, Yogyakarta, 2023
Nugroho Susanti Adi, Hukum Kepailitan di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Kencana, Jakarta, 2018
Pranomo Nindyo dan Sularto, Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila, Andi, Yogyakarta, 2017
Saija Ronald, Perspektif Pailit dalam Perusahaan, Deepublis Digital, Yogyakarta, 2024,
Sudjanto Sudiana, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Konkuren Dalam Kepailitan Dan Penyelesaian Serta Akibat Hukum Kepailitan, Cetakan Pe, Allsysmedia 2023
Sudrajat Tedi dan Endra Wijaya, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah, Sinar Grafika, Jakarta, 2020
Shubhan Hadi, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan Edisi Pert, KENCANA, Jakarta, 2024
Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, Dan Teori Hukum Kepailitan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang, 2020
B. Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
C. Jurnal
Dea Monika Sinaga, et al, ‘Hak Kreditur Konkuren Dalam Melakukan Penolakan Daftar Piutang Oleh Kurator’, Jurnal Profile Hukum Vol. 1 No. 1, Januari 2023. h. 11.
Ermayanti Baiq, ’Perlindungan Hukum Kreditur dan Dibitur Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah’, Juridica Vol. 5 No. 1, November 2023, h. 20
Ferdiansyah Muih Irfan et al, ‘Kedudukan Kreditur Separatis Terkait Jaminan Hak Tanggungan Yang Masuk Dalam Boedel Pailit Debitur’, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 3 No. 2 Mei 2022, h. 279.
Fratiwi dan Rafiqa Sari, ‘Dampak Kepailitan Bagi Kreditur Konkuren Di Indonesia’, Bullet: Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 3, 2023. h. 524
Idham Irfan. Syahruddin Nawi. Hamza Baharuddin, ”Kedudukan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Kepailitan: Studi Putusan Nomor 04/Pdt.Sus-Pkpu.Pailit/2018/Pn.Niaga Mks”, Journal of Lex Generalis (JLS) Vol. 1 No. 5 Oktober 2020, h. 747
Mantili Rai dan Putu Eka Trisna Dewi, “Perlindungan Kreditor Konkuren dalam Hukum Kepailitan”, Akses Vol. 12 No. 2 Desember 2020, h. 103.
Rai Mantili et al, ‘Perlindungan Kreditur Konkuren Dalam Hukum Kepailitan’, Akses Vol. 12 No. 2, Desember 2020. h. 100
Satrio Adi, “Eksekusi Harta Debitor Pailit Yang Terdapat Di Luar Indonesia Dihubungkan Dengan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur”, Ganesha Law Review Vol. 2 No.1 Mei 2020, h. 97.
Simanjuntak Herry Anto, ”Prinsip Prinsip dalam Hukum Kepailitan dalam Penyelesaian Utang Debitur Kepada Kreditur”, Justiqa Vol. 2 No. 2 Oktober 2020, h.18.
Irna Nurhayati and others, ‘Implementasi Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Terkait Kedudukan Upah Pekerja Dalam Kepailitan’. Jurnal Negara Hukum Vol. 10 No. 2, November 2019
Jayadi Hendri, ”Perlindungan Hukum Terhadap Penerapan Asas Pari Passu Porata Partij Ter-hadap Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata”, Al-Manhaj:Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 3 No. 2 Juli-Desember 2021, h. 280
Silalahi Rumelda dan Onan Purbal, ‘Peran dan Wewenang Kurator Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas’, Jurnal Retenrum Vol. 1 No. 2, Agustus 2020, h. 120



