ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK TERHADAP TINDAKAN PELANGGARAN MEREK DALAM AKTIVITAS TRANSAKSI E-COMMERCE PADA PLATFORM SHOPEE
Kata Kunci:
Aktivitas Transaksi E-commerce, Perlindungan Hukum, Pemilik Merek, Pelanggaran MerekAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik merek terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hak merek melalui aplikasi E-Commerce. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab Shopee dalam menangani peredaran produk tiruan yang beredar di platformnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, atau sering disebut juga penelitian kepustakaan. Penelitian normatif berfokus pada kajian hukum tertulis dengan menelaahnya dari berbagai sudut pandang, seperti teori, filsafat, perbandingan hukum, serta struktur dan sistematika hukum. Hasil penelitian penulis, Perlindungan terhadap pemilik merek terbagi menjadi dua bentuk, yakni preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif hanya dapat diperoleh apabila pemilik merek telah melakukan pendaftaran atas mereknya. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat ditempuh melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga. Adapun kendala utama dalam upaya perlindungan pemilik merek terletak pada pola konsumtif masyarakat serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran merek. Kesimpulan penulis, Ketentuan yang berlaku telah menetapkan batasan serta tanggung jawab bagi penyedia platform maupun pedagang. Namun, penyelenggara sistem elektronik tidak dibebani tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh pengguna. Dengan demikian, Shopee tidak dapat sepenuhnya dipersalahkan atas terjadinya pelanggaran merek yang dilakukan oleh penjual di platformnya
Referensi
Arifin, Gunawan, Widyatmi Anandy, Manga Patila, and Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum Tentang Mahasiswa Sebagai Motivator Perlindungan Konsumen Di Kota Palu.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.190.
Agung Noegrobo, Teknologi Komunikasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2004.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Arsyad Sanusi, Hukum E-Commerce, Sasrawarna Printing, Jakarta, 2011.
Adi Sulistyo Nugroho, E-Commerce Teori dan Implementasi, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.
Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik: UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Bayumedia Publishing, Malang, 2011.
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Rivers L. William, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, Media Massa dan Masyarakat Modern, Kencana, Jakarta, 2003.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979.
Sahrul Mauludi, Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018.
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Cet ke-2, Kencana, Jakarta, 2008.
Tahir, Maulana Amin, Mohamad Safrin, and Irzha Friskanov S. “Peningkatan Kesadaran Hukum Dalam Transaksi Online Di MAN 2 Palu Melalui Penyuluhan Hukum.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 5, no. 2 (2025): 695–702. https://doi.org/10.54082/jamsi.1537.



