PERTANGGUNGJAWABAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK PADA PENGGUNA APLIKASI KREDIVO

Penulis

  • Muhammad Sardi Muhammad Sardi Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Nurul Miqat Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Aifana Aifana Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perjanjian Elektronik Pengguna Aplikasi Kredivo

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab terhadap pengguna yang mengalami kerugian dalam perjanjian penggunaan aplikasi Kredivo serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dari penggunaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab penyedia layanan digital atas kerugian yang timbul akibat kesalahan sistem atau gangguan teknis pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan hukum yang wajib diberikan kepada pengguna. Penyedia layanan berkewajiban memberikan informasi yang akurat, menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi, mengelola akun secara transparan, serta menanggung kerugian dengan memberikan kompensasi bila pengguna dirugikan. Kewajiban tersebut selaras dengan ketentuan hukum yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik mengoperasikan sistem yang andal, aman, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Apabila sistem menimbulkan kerugian bagi pengguna, maka penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya. Selain itu, tanggung jawab ini juga dipertegas dalam ketentuan perlindungan konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, maupun kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa dalam penggunaan aplikasi Kredivo dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni: non-litigasi, yang meliputi mekanisme penyelesaian internal (internal dispute resolution), mediasi melalui lembaga perlindungan konsumen, arbitrase, atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); serta litigasi, yakni melalui gugatan di pengadilan atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang ITE

Referensi

Arifin, Gunawan, Widyatmi Anandy, Manga Patila, and Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum Tentang Mahasiswa Sebagai Motivator Perlindungan Konsumen Di Kota Palu.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.190.

Agung Noegrobo, Teknologi Komunikasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2004.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Arsyad Sanusi, Hukum E-Commerce, Sasrawarna Printing, Jakarta, 2011.

Adi Sulistyo Nugroho, E-Commerce Teori dan Implementasi, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.

Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik: UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Bayumedia Publishing, Malang, 2011.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Rivers L. William, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, Media Massa dan Masyarakat Modern, Kencana, Jakarta, 2003.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979.

Sahrul Mauludi, Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Cet ke-2, Kencana, Jakarta, 2008.

Tahir, Maulana Amin, Mohamad Safrin, and Irzha Friskanov S. “Peningkatan Kesadaran Hukum Dalam Transaksi Online Di MAN 2 Palu Melalui Penyuluhan Hukum.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 5, no. 2 (2025): 695–702. https://doi.org/10.54082/jamsi.1537.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Ojk).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30

Cara Mengutip

Muhammad Sardi, M. S., Miqat, N., & Aifana, A. . (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK PADA PENGGUNA APLIKASI KREDIVO. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(3), 26–37. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/2792

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check