ANALISIS PEMANFAATAN DANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) OLEH PT REZKY UTAMA JAYA DI DESA UNSONGI, KABUPATEN MOROWALI

Penulis

  • Nazmia Nazmia Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Mohammad Ikbal Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Rahmia Rachmana Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Dana Tanggungjawab Sosial Perusahaan: PT Rezky Utama Jaya: Desa Unsongi:Kabupaten Morawali:

Abstrak

Tujuan dalam penulisan ini yaitu Untuk mengetahui pelaksanaan CSR dalam program pemberdayaan masyarakat di Desa Unsongi, Kabupaten Morowali. Untuk mengkaji pemanfaatan dana CSR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Unsongi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil dan kesimpulan yaitu: Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Rezky Utama Jaya diwujudkan melalui pemberian beasiswa bagi mahasiswa/mahasiswi serta pembangunan infrastruktur berupa pagar desa. Inisiatif tersebut membawa pengaruh positif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek keamanan lingkungan dan akses pendidikan. Bantuan beasiswa meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus mendorong semangat generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sementara itu, pembangunan pagar desa tidak hanya meningkatkan keamanan dan estetika lingkungan, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertata. Meskipun demikian, implementasi dana CSR di Desa Unsongi masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain terkait distribusi bantuan yang belum merata, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan. Alokasi dana tercatat sebagian besar digunakan untuk pembangunan pagar (75,76%), sedangkan sisanya dialokasikan untuk program pendidikan dan biaya operasional TPK. Kondisi ini menunjukkan perlunya penataan kembali strategi pengelolaan dana agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas, merata, dan berkelanjutan di berbagai sektor sosial. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih optimal serta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan agar pemanfaatan dana CSR benar-benar mampu memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Desa Unsongi.

Referensi

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

C.S.T Kansil, Christine, dan Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, 2013.

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1979.

I.G. Rai Widjaya, Hukum Perusahaan dan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan di Bidang Usaha, KBI, Jakarta, 2000.

M. Harahap Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

R. Ali Rido, Hukum Dagang Tentang Aspek-aspek Hukum Dalam Asuransi Udara, Asuransi Jiwa dan Perkembangan Perseroan Terbatas, CV. Remadja Karya, Bandung, 1986.

RT. Sutantya rahardja Hadhikusuma, dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Soedjono Dirjosisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (Badan Usaha) Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Tri Budiyono, Hukum Perusahaan, Griya Media, Salatiga, 2011.

Wicaksono, Frans Satrio, Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT), Visimedia, Jakarta, 2009.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkumpulan Perseroan dan Koperasi di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1985.

Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Surahman, Surahman, Asri Lasatu, and Asriyani Asriyani. “Badan Usaha Milik Daerah Sebagai Sarana Mewujudkan Otonomi Daerah.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum 14, no. 2 (2021): 319–40. https://doi.org/10.24239/blc.v14i2.578.

Wawancara deangan ibu Susiyanti selaku masyarakat Desa Unsongi, RT 2, pada tanggal 17 April 2025. Pukul 09:49.

Wawancara dengn ibu Rizka Yuni Wulandari, S.Stat. selaku Admin Office PT. Rezky Utama Jaya, pada tanggal 17 April 2025. Pukul 13:34.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, pasal 74 ayat (1), Tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, pasal 2, Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30

Cara Mengutip

Nazmia, N., Ikbal, M. ., & Rachmana, R. (2025). ANALISIS PEMANFAATAN DANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) OLEH PT REZKY UTAMA JAYA DI DESA UNSONGI, KABUPATEN MOROWALI. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(3), 13–25. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/2789

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check