ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA ATAS REVIEW PRODUK YANG DIPUBLIKASIKAN OLEH FOOD VLOGGER

Penulis

  • Nur Zalza Amalia Putri Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Mohammad Ikbal Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Ratu Ratna Korompot Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Food Vlogger, Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Produk

Abstrak

Tujuan dalam penulisan ini yaitu untuk mengetahui UU Perlindungan Konsumen mengatur perlindungan pelaku usaha terhadap review produk yang dilakukan oleh food vlogger. Untuk mengetahui mekanisme dan batasan hak konsumen khususnya food vlogger dalam memberikan ulasan produk berdasarkan ketentuan UUPK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mengkaji aturan hukum yang tertulis dalam undang-undang dan peraturan terkait. Hasil dan kesimpulan yaitu: Perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap review produk oleh food vlogger dalam UUPK masih bersifat umum dan belum mengatur secara spesifik mengenai ulasan digital. Pelaku usaha berpotensi dirugikan oleh review negatif karena belum ada regulasi khusus yang mengatur batasan review di media sosial. Penyelesaian hukum baru dapat ditempuh melalui jalur gugatan perdata, pidana pencemaran nama baik, atau klarifikasi secara pribadi kepada konten kreator. Hal ini menunjukkan perlunya aturan tambahan yang secara jelas melindungi pelaku usaha dari dampak ulasan yang tidak berimbang. Mekanisme dan Batasan Hak Food vlogger sebagai konsumen memiliki hak untuk memberikan review berdasarkan pengalaman pribadi sesuai ketentuan UUPK, namun hak tersebut wajib dijalankan dengan itikad baik dan tetap memperhatikan hak pelaku usaha atas reputasi dan kelangsungan usaha. Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI) sudah ada, namun belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Studi kasus Codeblu menunjukkan bagaimana review yang berlebihan dan tidak terverifikasi dapat berdampak negatif pada UMKM, sehingga diperlukan regulasi dan penegakan etika yang lebih tegas untuk menjaga keseimbangan hak antara konsumen (vlogger) dan pelaku usaha.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Gunawan, Widyatmi Anandy, Manga Patila, and Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum Tentang Mahasiswa Sebagai Motivator Perlindungan Konsumen Di Kota Palu.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.190.

Adrianus Meliala, Praktik Bisnis Curang, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2006.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Pelindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Erman Rajagukguk, Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000.

Firman Tumantara Endipraja, Hukum Perlindungan Konsumen “Filosofi Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan”, Setara Press, Malang, 2016.

Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008.

Husni Syawal, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Mandor Maju, Bandung, 2000.

Yusuf Sofie, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3).

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. UU No. 19 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Pasal 1 Angka 2 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.

Diterbitkan

2025-10-30

Cara Mengutip

Zalza Amalia Putri, N. ., Ikbal, M. ., & Ratna Korompot, R. . (2025). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA ATAS REVIEW PRODUK YANG DIPUBLIKASIKAN OLEH FOOD VLOGGER. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(3), 1–12. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/2783

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check